BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
SIBERONE.COM - Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,7 miliar, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari, Kamis 16 Juni 2022.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Atas tuntutan tersebut hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu sehari pada bulan Februari 2022. Modus operandinya, para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.
Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah bank atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.
Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp450 juta dan Rp200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp15 juta dan Rp500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp40 juta.
Sumber: Tempo.co
Berita Lainnya
5 Kali Cabuli Gadis 12 Tahun Hingga Hamil, Pekerja Kebun di Rohil Diringkus Polisi
L-KPK Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kuwu Losari Kidul ke Kejaksaan
Diduga Sering Lakukan Transaksi Shabu, 2 Pria di Inhil Ini Diciduk Polisi
Bamsoet : Memangnya KKB Pembunuh Rakyat Tak Berdosa Itu Peduli HAM ?
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
L-KPK Laporkan Kuwu Losari Kidul ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon
Diduga Gunakan Narkotika, 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Banten
LQ Indonesia Lawfirm Tegaskan Proses Hukum Terkait Laporan Penipuan Terhadap Natalia Rusli Tetap Lanjut
Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria di Rohul Dilaporkan ke Polisi
Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera Disidangkan
Posting Hasil Curian di PJBO, Dua Spesialis Curat Diamankan Polsek Tampan Pekanbaru
Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita, 18 Pengedar Diamankan Polres Cimahi