Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, (sumber foto: Antara)

 

 

SIBERONE.COM - Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,7 miliar, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari, Kamis 16 Juni 2022.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Atas tuntutan tersebut hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu sehari pada bulan Februari 2022. Modus operandinya, para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.


Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah bank atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.

Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp450 juta dan Rp200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp15 juta dan Rp500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp40 juta.

 

Sumber: Tempo.co


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar