Tak Kunjung Bayar Denda Adat, Kantor PT SRK Dibakar Masyarakat Batang Peranap

Penampakan kobaran api di lokasi kebakaran (sumber foto: Beritariau.com)

 


SIBERONE.COM - Sejumlah aset PT Sinar Reksa Kencana (SRK) dibakar warga Lima Desa di Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), pada Selasa (14/6/2022) kemarin.

Aldavis salah satu masyarakat Desa Batang Peranap, menjelaskan, insiden tersebut dilatarbelakangi adanya denda adat yang tak kunjung ditunaikan pihak Perusahaan kepada Ninik Mamak Melayu Batang Peranap.

"Saat insiden pembakaran saya tidak di lokasi, tapi saya memang dengar adanya pembakaran oleh warga Desa tempat saya tinggal," kata Aldavis saat dihubungi Beritariau.com, Rabu (15/6/2022).

Lebih jelasnya kata Aldavis, denda yang diberikan kepada pihak perusahaan, karena adanya penganiayaan pihak perusahaan terhadap anak kemenakan warga.

"Informasi yang saya dengar, pihak perusahaan PT SRK telah melakukan penganiayaan terhadap anak kemenakan kita, saat disuruh orang Desa membersihkan kebun berbatasan dengan lahan perusahaan," katanya.

Menurut korban, dia tidak tahu persis batas tanah yang diminta dibersihkan dengan kebun perusahaan. Namun, saat kejadian pihak sekuriti menduga anak itu hendak melakukan pencurian hingga melakukan penganiayaan.

Mirisnya, selain mendapat penganiayaan, informasinya korban juga sampai ditelanjangi saat itu.

"Saya kurang tahu faktanya, tapi Kalau dengar ceritanya iya (ditelanjangi)," ujarnya.

Setelah pulang dari lokasi, korban yang merupakan anak kemenakan tokoh masyarakat itu, lalu menceritakan pengalamannya dianiaya kepada Kepala Desa dan Ninik Mamak.

"Ninik Mamak tidak terima dengan penganiayaan itu. Apalagi anak kemenakan itu begitu lugu dan tidak mungkin melakukan hal seperti itu (mencuri)," jelasnya.

Singkat cerita, atas kejadian itu terjadilah pertemuan antara Pemerintah Desa, Ninik Mamak, Pemuka Adat, dan pihak perusahaan dengan hasil perdamaian dan denda adat.

Hasilnya, disepakati pihak perusahaan dikenakan denda adat senilai Rp45 juta dengan rincian Rp15 juta untuk perobatan korban dan sisanya untuk masyarakat adat.

"Masyarakat adat sudah memberi tempo pembayaran. Bukan berhari, berminggu, tapi ini sudah berbulan tak dibayar. Jadi secara Moral Ninik Mamak merasa dilecehkan hingga terjadilah insiden pembakaran," ujarnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Datuk Seri Marwan MR menjelaskan, denda adat dapat dijatuhkan apabila memang ada sesuatu perbuatan, tindakan dan perilaku yang melanggar 'larang pantang' di wilayah masyarakat adat.

"Keputusannya, berdasarkan pertimbangan yang matang melalui musyawarah mufakat. Air sudah bulat ke pembuluh dan terikat langsung secara moral dengan anak kemenakan. Sehingga mereka mengawal terus sampai semuanya terlaksana," ucap Marwan.

Ia berpendapat, insiden di PT SRK itu sebenarnya tidak perlu terjadi, jika pihak perusahaan tidak bersikap arogan dan menyadari perbuatan mereka yang dianggap masyarakat sudah melewati batas.

Marwan menegaskan, bahwa denda adat merupakan hal yang serius dan insiden tersebut tidak akan terjadi jika PT SRK menunaikan kewajibannya.

"Disinilah pentingnya memahami 'dimana bumi dipijak disitu langit di junjung'. Berbudi pekerti menghargai masyarakat tempat berinvestasi, sebagaimana pada saat awal  kalian masuk yang sangat ramah dan penuh janji," terang Marwan.

Disisi lain, Marwan juga mengapresiasi Kapolres Inhu, AKBP Bakhtiar Alponso yang dinilai cepat tanggap dan bijak dalam menuntaskan masalah tersebut sehingga situasi kembali kondusif.


Sumber: Beritariau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar