Oknum Guru Ngaji di Bengkalis Terbukti Cabuli Anak Murid
SIBERONE.COM - Oknum guru ngaji SP (49) di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak muridnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengganjar hukuman 9 tahun penjara pada sidang putusan Rabu (8/6/22) kemarin.
Vonis tersebut seperti disampaikan kuasa hukum korban, Fahrizal, S.H didampingi rekanya Helmi Syafrizal, S.H kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/6/22) siang.
Menurut dia, proses persidangan terhadap terdakwa berlangsung sejak April lalu. Pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim, karena sudah memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Oknum guru ngaji ini berani berbuat harus berani bertangungjawab. Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya," terang Fahrizal.
Sementara perwakilan keluarga korban sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi mengawal proses hukum berjalan.
"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepat nya hukuman dan Alhamdulillah kita sudah dapat membuktikan yang salah ya di depan hukum itu tetap salah," ujar Da salah seorang anggota keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan SP karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Ahad (5/1/22) silam.
Korban pencabulannya juga masih murid mengajinya sendiri sebanyak empat orang anak.
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.
"Pelaporan pencabulan ini dilakukan salah satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K beberapa waktu lalu.
Sumber foto: Riauterkini.com
Berita Lainnya
Pelaku Pemerkosa di Sumsel Tewas Saat Pemeriksaan, 4 Anggota Polres Diperiksa
H.T.Rusli Ahmad SE.MM Dilantik Sebagai Ketua Pengurus MAPORINA Riau Periode 2022 – 2027
Pihak JakPro Tepis Atap Tribun Formula E Roboh Gegara Sirkuit Dibangun Terlalu Cepat
Guna Mengatur Acara Kepala Daerah, Prokopim Inhil Lahirkan Inovasi JUKLAK PERKADA
Kapten Inf Siswanto: Memakai Masker Tidak Hanya Melindungi Diri, Namun Juga Melindungi Keluarga dari Covid-19
Perahu Kayu Jadi Alat Transportasi Andalan Warga Kuala Baru Aceh Singkil
Polres Pekalongan Terima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Jateng Tahap I Tahun 2021
Ketua LPM Riau T.Rusli Ahmad,SE,MM Apresiasi Walikota Pekanbaru atas JAS Festival
Wakapolres Tolikara Pimpin Sidang BP4–R
Samisade Dongkrat Perekonomian di Tengah Pandemi
Lakamaut di Bekasi, Sebuah Truk Kontainer Tabrak Tower Telekomunikasi
MUI dan Pemerintah Sepakat Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan