DJKI Dan Kakanwil Kemenkumham Riau Gelar Workshop Penyelesaian Subtansif

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu foto bersama,(Sumber foto:Humas Kemenkumham)

SIBERONE.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha pada Rabu (8/6) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Gedung Kanwil Kemenkumham Riau yang diikuti oleh inventor dan inovator dari Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha yang ada di Provinsi Riau yang telah mengajukan paten.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya workshop penyelesaian substantif paten ini adalah tercapainya pemahaman dari para peserta terkait penyelsaian substantif dalam permohonan paten.

“Tujuan workshop ini adalah untuk meminimalisir kesalahan dalam dokumen paten. sehingga dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan diharapkan tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik dan siap untuk ditandatangani,” ungkap Jahari Sitepu.

Pada kesempatan ini, Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih dan Koordinator Permohonan Paten DJKI, Slamet Riyadi menyerahkan dua sertifikat paten sederhana kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau untuk invensi dengan judul “Suatu Sistem Bio Portable Tank untuk Sanitasi di Lahan Rawa dengan Muka Air Tanah Tinggi” dengan nomor paten IDS000004697 dan “Formula Media Produksi Senyawa Bioaktif Jamur Endofit Fusarium Oxysporum LBKURCC41” dengan nomor paten IDS000004674. Sesuai dengan Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Perlindungan paten untuk invensi tersebut diberikan selama 10 Tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

“Selamat kepada para inventor atas diterimanya sertifikat paten. Semoga invensi dan inovasi yang telah mendapat sertifikat paten ini dapat memberikan manfaat dan nilai ekonomi,” ungkap Jahari Sitepu.

Setelah dibuka oleh Jahari Sitepu, kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pendampingan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dari DJKI terhadap inventor dan inovator yang melakukan permohonan paten.

 

 

(Aris)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar