Terkait Kecelakaan Laut di Inhil, Pengamat Hukum Beri Pesan Ini ke Masyarakat

Pengamat hukum Kabupaten Inhil, Hendri Irawan, SH., MH. (sumber foto: Istimewa) 

 


SIBERONE.COM - Kasus kecelakaan laut antara speedboat dan pompong yang terjadi di perairan Sungai Beting, Kecamatan Kuindra Indragiri Hilir (Inhil) disorot oleh pengamat hukum kabupaten Indragiri Hilir, Hendri Irawan, SH., MH. 

Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menyebutkan tindakan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenakan ancaman penjara 5 tahun. Katanya, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 359 KUHP.

"Apabila ada kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang maka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa," ucapnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin (6/6/2022).

Kendati demikian, Hendri Irawan menyarankan kepada pengguna kendaraan di kabupaten Indragiri Hilir agar kiranya memperhatikan keselamatan diri dan orang lain. Bukan hanya saat berkendara, ia juga menghimbau kehati-hatian ke masyarakat saat melakukan aktifitas baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan agar tidak ada yang dirugikan dari diri sendiri ataupun orang lain.

"Kita meminta kehati-hatian dan kesiapan masyarakat dalam beraktifitas agar tidak merugikan pihak lain. Contoh kalau kita sedang melakukan perjalanan, apalagi kalau malam hari ya dihidupkanlah lampu jalan agar pengendara lain bisa tau  jika kita ada melintas di lokasi. Kita selamat orang lain ikut selamat," ungkapnya.

Untuk diketahui, beberapa hari yang lalu telah terjadi kecelakaan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

Kronologisnya pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Kapal sewa SB Air Tawar dari Sungai Guntung Kecamatan Kateman, yang bermuatan 11 orang penumpang dan di Nahkodai Safrijal alias Ijal berangkat menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk mengantar keluarga berobat menuju RSUD Puri Husada Tembilahan.

Sekitar pukul 19.50 Wib SpedBoat Air tawar melintasi perairan Sungai Kuindra, karena pada saat itu situasi sudah gelap kapal Speedboat tersebut bertabrakan dengan sebuah Kapal pompong yang pada saat itu tidak ada lampu rambu kapal sehingga pompong tersebut tidak terlihat oleh Supir  Speedboat Air tawar.

Melihat peristiwa tersebut, Hendri Irawan langsung menyoroti dugaan kelalaian dari salah satu pihak yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di tempat dan 1 orang meninggal dunia saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.  

"Kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi, dan masyarakat harus tau jika kita lalai bisa berdampak juga ke diri kita sendiri, baik dampak kematian dan juga dampak hukum untuk mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut," imbuhnya.

 

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar