Ketua Umum ASOOI Ingatkan Kementerian Perhubungan Untuk Jalankan Amanat Sesuai Undang-undang

Ketua umum ASOOI minta kemenhub jalankan amanat sesuai undang-undang (sumber foto: Istimewa)

 

SIBERONE.COM -   Ketua Umum Armada Seluruh Ojek Online Indonesia ( ASOOI ) Mahmud.SE.Msi atau yang akrab disapa dengan Amoet.fly mengingatkan kepada pihak Kementerian Perhubungan untuk menjalankan amanat sesuai dengan Undang-Undang.

Undang-Undang yang dibuat bersama Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan dan Direktur Angkutan Darat adalah Undang-Undang Peraturan Menteri No.12 KP 548 adalah penyesuaian tarif yang dapat di evaluasi paling lama satu tahun.

Menurut Amoet.fly sebagai Ketua Umum ASOOI untuk hukum perjanjian kemitraan harus segera di tinjau ulang bersama aplikator baik itu dengan gojek, grab, maxim, shopee dll, dalam upaya meningkatkan kualitas pengemudi ojek online dan juga kesejahteraan bagi pengemudi online indonesia.

Apalagi sekarang alhamdulillah bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah memasuki masa enddemi dan juga mulai bangkit perekonomiannya setelah dilanda wabah Covid - 19, sedangkan pendapatan minimum pekerja tahun ini sudah naik dibarengi oleh harga kebutuhan lainnya seperti bahan makanan, dan juga bahan pokok lainnya.

Untuk itu ucap Amoet.fly sebagai Ketua Umum ASOOI  mengatakan bahwa tarif ojol harus berimbang dengan kenaikan kebutuhan.

"Tarif Ojol pun juga harus di imbangi dengan kenaikan tersebut agar terciptanya kesejahteraan bagi Pengemudi Ojek Online".


Wartawan: Suyanto


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar