Pelaku Pemerasan di Teluk Meranti, Berhasil Diciduk Polisi


 

SIBERONE.COM - Team Opsnal Polres Pelalawan bersama team Opsnal Polsek Teluk Meranti Kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Gerombolan Pemerasan kepada pekerja. Kamis tanggal 26/5/2022 di Jalan Lintas Bono Suak Tunggul Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Ketiga  pelaku pemerasan tersebut diamankan oleh Team Opsnal Gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sebelumnya dirinya di peras oleh para pelaku.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto berawal saat korban sedang berada di rumah korban di Tunggul Desa Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kemudian datang tersangka dengan kawan-kawannya untuk meminta uang keamanan.

"Korban menyarankan supaya sampaikan dulu kepada bagian humas tempat korban bekerja dan para tersangka setuju, kemudian Sore harinya sekitar jam 18.00 WIB para tersangka datang kembali dan meminta uang keamanan seperti yang disampaikan sebelumnya," ungkap AKP Edy Hariyanto.

Tapi korban mengatakan uangnya besok pagi, di tengah perjalanan berpapasan dengan anggota kerja korban dan tersangka mengatakan kepada anggota kerja korban tunggu dia di sini.

Sekitar jam 18.30 wib para tersangka datang lagi dengan mengancam  "jika kau dan  keluarga mu ingin selamat, kau siapkan uang 10 juta" , dikarenakan korban takut kemudian meminjam uang dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka, dan setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Pelalawan.

Setelah mendapat laporan Pemerasan tersebut Hari Kamis 26/5/2022.Team Opsnal Polres Pelalawan yang di backup unit Reskrim Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di Jalan Lintas Bono Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti disaat para tersangka sedang berkumpul di sebuah pos yang mereka dirikan.

Dari hasil introgasi bahwa SY melakukan pemerasan bersama dengan DD dan SL kepada korban seorang mandor dan memperoleh uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti,Uang tunai sebesar Rp.4.750.000,1 (Satu) Buah kapak dan 2 (dua) parang, 2 (Dua) Unit Sepeda Motor merk Honda Jenis CBR150 CC Warna Hitam les Merah.

Saat ini  para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna Pemeriksaan lebih Lanjut.

 

Sumber : Metromandiri.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar