LKS Bipartit: Kerjasama SP-Bun dan Manajemen PT MCM Sudah Sesuai Regulasi

SK LKS Bipartif PT MCM.(foto sal/siberone.com)

 


SIBERONE.COM - Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit PT.Masuba Citra Mandiri (MCM) membenarkan bahwa Manajemen PT MCM telah menjalin kerjasama dengan Serikat Pekerja Perkebunan (Sp-Bun) dalam bidang kerja produksi hasil perkebunan kelapa sawit.

Disampaikan Ketua LKS Bipartit PT MCM, Ilman Syarif bahwa sesuai amanat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor: Kpts.238/II/2021. Tentang Pendaftaran LKS Bipartit PT MCM-Pendalian Estate, Kabupaten Rokan Hulu. 

Dimana, dalam poin ke tiga butir pertama surat keputusan tersebut dibunyikan, bahwa fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit adalah sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dan wakil pekerja (serikat pekerja/serikat buruh) pada tingkat perusahaan. 

"Kami dari Manajemen dan LKS Bipartit yang di SK kan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melaksanakan tugas dan fungsi yaitu mengkomunikasikan PUK SP-Bun Pendalian IV Koto yang menjadi wadah 95 persen buruh panen yang bekerja di PT MCM, dengan Manajemen perusahaan sawit grup Bumitama Gunajaya Agro (BGA)," kata Ilman Syarif menjawab wartawan, Senin (23/5) di Kantor Kebun PT MCM Pendalian IV Koto.

Menurut Ilman surat keputusan dari intansi terkait tersebut juga tidak ada dibunyikan bahwa LKS Bipartit memperbolehkan manejemen perusahaan menjalin kerjasama dengan 2 serikat buruh yang berbeda bendera. 

Dalam artian, LKS Bipartit dalam butir kedua poin ketiga dalam SK tersebut juga sudah menjalankan fungsinya sebagai forum membahas masalah ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja. 

"Bisa kita bayangkan bila saja ada 2 SP berbeda bendera dalam 1 perusahaan, sudah pasti akan ada gesekan untuk mempertahankan obyek kerjanya. Nah disini, kebijaksanaan LKS Bipartit telah menjalankan fungsi nya sesuai dengan arahan dan petunjuk SK yang diterima dari Disnakertrans Riau," ungkapnya.

Dirinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan agar menjunjung tinggi keputusan yang telah disepakati baik Manajemen PT MCM dan perwakilan SP-BUN, dan SK LKS Bipartit yang telah diturunkan Disnakertrans Provinsi Riau. 

"Pada prinsipnya, perusahaan tidak ingin muncul persoalan, karena itu seluruh keputusan yang diambil sudah melalui regulasi yang berlaku baik secara administrasi pemerintahan, dan AD-ART SP-BUN;" ujarnya.(sal)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar