Pelayaran Internasional Karimun-Malaysia Akan Launching Pada 19 Mei Mendatang

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, (sumber foto: Jurnal Terkini)

 


SIBERONE.COM - Jalur Pelayaran Internasional di Tanjungbalai Karimun dipastikan dibuka pertanggal 19 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Jumat (13/5/2022).

Bupati mengatakan, jadwal beraktivitasnya jalur pelayaran internasional perdana nantinya akan dilepas secara resmi oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Sebenarnya tanggal 15 Mei 2022 sudah bisa dibuka, tetapi jadi tanggal 19 Mei 2022 karena akan dibuka serentak dan dilepas oleh bapak Gubernur Kepri,” kata Bupati.

Adapun rute jalur pelayaran internasional yang akan dibuka lebih dulu adalah Tanjungbalai Karimun – Kukup Pontian Malaysia dan Tanjungbalai Karimun – Puteri Harbour Johor Malaysia.

“Dua operator kapal akan melayani kedua rute internasional tersebut,” kata Bupati.

Secara kesiapan, Bupati memastikan bahwa Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun sudah sangat siap untuk kembali melayani Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Semua pihak terkait di pelabuhan internasional karimun sudah siap, begitu juga yang di Malaysia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati meyakini dibukanya pelayaran internasional tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Karimun, yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.

“Semoga dibukanya pelayaran internasional ini dapat menjadi semangat dan gairah baru untuk pertumbuhan ekonomi kita,” ucap Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan memastikan Gubernur Ansar Ahmad akan melaunching pelayaran internasional perdana di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

“Benar, tanggal 19 Mei 2022 bapak Gubernur Kepri yang akan melaunching secara langsung pelayaran internasional di Karimun,” ucap Hasan, Jumat (13/5/2022).

Diketahui, Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun telah memperoleh semua izin untuk kembali melayani PPLN.

Adapun bagi PPLN yang hendak ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun diwajibkan untuk mengisi formulir di aplikasi MySejahtera.

Kemudian, PPLN yang telah divaksin lengkap tidak perlu melakukan Antigen atau PCR dan PPLN yang baru divaksin dosis kedua wajib Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 2 x 24 jam.

Sementara bagi PPLN yang hendak ke Indonesia wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal (2×24 jam) dan melampirkan kartu vaksin serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi. (YRA)


Sumber: Jurnal Terkini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar