Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Excavator
SIBERONE.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP- SPKN) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru atas dugaan korupsi pengadaan alat berat jenis Excavator Tahun Anggaran 2021.
Laporan dugaan korupsi pengadaan alat berat yang digelontorkan dari dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 tersebut, resmi dilayangkan DPP-SPKN, kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (9/5/2022).
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Romi Frans mengatakan, berdasarkan laporan keuangan Pemko Pekanbaru Tahun 2021, dan hasil investigasi kami di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Pekanbaru di Muara Fajar Rumbai Pekanbaru dan melihat fisik excavator. Maka kuat dugaan bahwa : 1.Anggaran Belanja Modal Alat Berat Excavator senilai Rp 1.947.000.000.-untuk pembayaran Belanja Modal excavator pada Sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kota Pekanbaru TA 2021.
2.Berdasarkan hasil investigasi Tim DPP-SPKN, terindikasi bahwa pengadaan atau pembelian excavator dinilai tidak memenuhi syarat atau petunjuk teknis yang ditentukan dalam kontrak kerja, sebut Romi Frans.
“Indikasi ini ditemukan dari plat rangka excavator di TPA berbeda dengan yang lain. Artinya, kami menduga alat excavator yang di beli pihak DLHK Pekanbaru bukanlah yang baru alias bekas, ” paparnya.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN ini mengatakan, laporan dugaan korupsi Nomor : 010/LAP-DPP-SPKN/V/2022, kini sudah resmi diterima pihak Kejari Kota Pekanbaru.
“Kita sudah resmi membuat laporan kepihak Kejari Pekanbaru. Semoga penegak hukum dari Kejari bisa segera membentuk tim untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, sehingga terang benderang,” kata Romi Frans.
Romi Frans menambahkan, kami juga berharap pihak Kejari Pekanbaru melakukan audit atau melakukan penyelidikan atas laporan SPKN sesuai dengan Undang-undang tentang Tipikor, yang menyebabkan kerugian uang negara dengan memperkaya diri oknum-oknum tertentu, pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Nomor : 0823 8476 XXXX terkait pengadaan alat berat dimaksud, hingga berita ini dilansir tidak memberikan jawaban.
(Aris)





Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme