Pembangunan Rehab RSUD Puri Husada Inhil Diduga Ada Korupsi


 


SOBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan belanja sebesar Rp42.708.803.604,20 untuk pembangunan rehab RSUD Puri Husada Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2020.

PT. KMK yang melaksanakan pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 29.9 Milliar yang dilakukan dalam tiga kali pembayaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelalaian Kelompok Kerja (Pokja) 3 dalam evaluasi penawaran pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau atas proses lelang dan pelaksanaan Pembangunan rehab RSUD Puri Husada.

Kelalaian Pokja 3 itu tampak pada perubahan dokumen pemilihan dari draft dokumen menjadi lumpsum dokumen. Pokja juga hanya mengevaluasi tenaga ahli sebatas data curiculum vitae (CV) tidak sampai konfirmasi kebenaran pengalaman kerjanya.

Selain itu, Pokja mengaku tidak melihat merek yang dipersyaratkan yang mengakibatkan PT.KMK menawarkan instalasi gas medis merek Central Uni LTD dan Komatsu-Seike Japan sedangkan PPK mensyaratkan merek Brecker.

Pokja juga tidak menyurvei Perkiraan Harga Sendiri (PHS) harga tersebut hanya sebatas menuangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan harga di atas 110% hanya berlaku untuk volume penawaran saja.

Selain Pokja, BPK juga menemukan kemajuan fisik per 31 Desember 2020 dan pembayaran material on site (termin) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui laporan PT. KMK yang menyatakan perkembangan pekerjaan telah mencapai 75,10 persen, padahal BPK menemukan bahwa pekerjaan itu baru selesai 42,118 persen. Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran termin ketiga 70 persen sebesar Rp17.083.521.442,00 tidak layak.

PT. KMK juga diketahui mengubah nomor rekening penerima pembayaran.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa surat penambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari yang diterbitkan oleh PPK tidak sesuai ketentuan. Akibat ketidaktahuan PPK, addendum kontrak ke 4 menyalahi aturan karena menarik tanggal mundur. PPK juga melakukan addendum atas addendum pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Denda keterlambatan atas pemberian tambahan waktu 90 hari penyelesaian pekerjaan sebesar Rp3.882.618.509,47 belum disetorkan ke kas daerah.

BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp722.328.594,26 atas Contrac Change Order (CCO) 3 penambahan pekerjaan dengan harga satuan melebihi 110 persen HPS jika seluruh pekerjaan dibayarkan. BPK juga menemukan kekurangan volume senilai Rp104.453.266,42 dan koreksi harga satuan beton senilai Rp318.539.532,01.

Banyaknya temuan BPK itu disebabkan oleh PT. KMK yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. BPK juga menilai Pokja kurang cermat mengevaluasi penawaran serta tidak cermat nya PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menilai hasil pekerjaan.

Atas ketidakcermatan itu mengakibatkan Pemkab Inhil tidak memperoleh penawaran harga yang terbaik, kelebihan pembayaran termin sebesar Rp17.083.521.442,00, kelebihan pembayaran senilai Rp722.328.594,26, kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp422.992.798,43 serta Pemkab Inhil belum dapat memanfaatkan denda keterlambatan sebesar Rp3.882.618.509,47.

“BPK merekomendasikan Bupati Inhil agar memerintahkan pimpinan BLUD RSUD Puri Husada untuk menyetorkan denda keterlambatan sebesar Rp3.882.618.509,47, kelebihan pembayaran sebesar Rp722.328.594,26, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp422.992.798,43,” tulis laporan BPK.

BPK juga meminta agar Bupati memerintahkan pimpinan BLUD RSUD Puri Husada untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran atas prestasi sebesar Rp17.083.521.442,00 dalam pembayaran termin berikutnya.

Kepala BLUD RSUD Puri Husada, Saut Pakpahan mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan BPK dan LKPP atas sejumlah persoalan yang terjadi pada pembangunan RSUD tersebut.

“Kami masih rapat dengan BPK dan LKPP
dan pembangunan masih jalan terus,” kata Saut dikonfirmasi.

Temuan BPK itu, dikatakan Saut, sudah ada yang disetor ke kas daerah. Namun ia tidak merinci temuan yang mana dimaksud.

“Ya, sudah ada yang disetor,” singkatnya.

 

Sumber : Sijoritoday.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar