Selama PPKM di Kota Tegal, Pedagang Wajib Mematuhi Jam Operasional


SIBERONE.COM  – Pelaksanaan Operasi Yustisi sebagai tindak lanjut monitoring Surat Edaran Walikota Tegal tentang Juknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan oleh aparat TNI dan Polri, Senin (18/1/2021) malam.

Beberapa tempat yang menjadi titik operasi di wilayah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, diantaranya rumah makan, angkringan serta pedagang kaki lima yang masih beroperasi hingga batas waktu aturan yang ditetapkan yaitu pukul 21.00 WIB.

Dijelaskan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kapolsek Tegal Selatan Kompol Alkaf Chaniago bahwa sebelum dilaksanakan operasi yustisi, telah diadakan sosialisasi penindakan SE Walikota Tegal No.443/001 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tadi pagi pukul 09.30 (18/1), kita telah mengadakan sosialisasi di Aula Kecamatan Tegal Selatan dan diberikan kebijaksanaan untuk rumah makan, warung makan, angkringan maupun pedagang kaki lima tutup hingga pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolsek.

Sementara Danramil Tegal Selatan, Kapten Inf Ady Sulistiyo mengungkapkan bahwa dari hasil patroli penegakan disiplin protokol kesehatan oleh TNI dan Polri, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan karena sejumlah pedagang telah menutup usahanya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah memberikan himbauan agar agar para pedagang di sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Sudibyo dan Jalan Teuku Umar supaya tutup pada pukul 21.00 dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Danramil.

Selama pelaksanaan Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 dan monitoring SE Walikota tentang PPKM berjalan aman tertib dan lancar. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar