Pemkot Tegal Konsultasikan Implementasi SPIP Terintegrasi


SIBERONE.COM – Rabu (13/4/2022), Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berkonsultasi terkait implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi ke Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Konsultasi dilaksanakan dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi di Kota Tegal oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Konsultasi juga bertujuan agar implementasi SPIP Terintegrasi di Kota Tegal berjalan dengan baik.

Konsultasi dipimpin oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono yang didampingii Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, M.M., dan Tim Inti Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi antara lain Inspektur Kota Tegal Drs. Imam Badarudin, Kepala Bappeda Kota Tegal Ir. Resti Dirjo, Kepala Bakeuda Kota Tegal Drs. R. Supriyanta, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Paulus Herdiyanto. Rombongan diterima oleh Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah Tri Handoyo yang didampingi Koordinator Pengawas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) II BPKP, Eko Suwaryo.

Menurut Tri Handoyo, Wali Kota berkonsultasi terkait dengan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  yang akan menjadi landasan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Tegal. 

“Beliau menginginkan SPIP ini diimplementasikan dengan baik di seluruh OPD di Kota Tegal,” ungkap Tri Handoyo. 

Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan bahwa BPKP telah memberikan arahan terkait implementasi SPIP Terintegrasi di Kota Tegal. Ditargetkan implementasi dapat dilaksanakan segera oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkot Tegal hingga bulan Juni mendatang. 

“Saya berharap seluruh OPD di Lingkungan Pemkot Tegal segera mengimplementasikan. Karena sesuai dengan arahan dari BPKP yang kemarin sudah memberikan penjelasan dan in sya Allah semua akan kami tindak lanjuti pada bulan Juni sesuai arahan BPKP,” harap Johardi.

Johardi meminta OPD untuk segera mengimplementasikan SPIP Terintegrasi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku kaitannya dengan SPIP. Sehingga Johardi mengharapkan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tegal memiliki kinerja yang profesional, yakni kinerja yang tanpa ada hal yang menyangkut temuan-temuan, salah aturan dan lain sebagainya. 

Inspektur Kota Tegal menyebut sosialisasi terkait SPIP telah dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah kepada ASN di Lingkungan Pemkot Tegal.

“Demikian juga diklat terkait SPIP ini sudah dilaksanakan di Inspektorat Kota Tegal,” ungkap Imam Badarudin. 

Sebelumnya menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Paulus Herdiyanto, Pemkot Tegal juga telah melaksanakan audiensi dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah dengan tema “Komitmen Kepala Perangkat Daerah dalam Membangun Maturitas SPIP, PK APIP dan MCP KPK RI” pada 6 April 2022, yang hasilnya Kota Tegal ditunjuk sebagai salah satu kota/kabupaten Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pendampingan penilaian SPIP Terintegrasi oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar