Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
KPK Didesak Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Yang Diduga Melibatkan Keluarganya
SIBERONE.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan bukti baru sekaligus meminta KPK serius menuntaskan kasus dugaan gartifikasi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang juga diduga melibatkan istri berinisial KS dan sejumlah nama lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Zosa Wijaya WS, SH bersama Ketua DPW LSM Komisi Pemberantasan Korupsi Jawa Barat, Riswan Pasaribu kepada wartawan di halaman gedung KPK, di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (06/04/22).
Keduanya meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi atau korupsi luar biasa di negeri junjungan Bengkalis yang diduga melibatkan keluarga mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang saat ini menjalani hukumannya sebagai terpidana korupsi.
“Kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan terus mengawal laporan tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi pada tahun 2017, 2018 dan 2020,” kata Zosa Wijaya WS, SH.
Ia (Zosa Wijaya WS, SH) menilai KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Amril Mukminin dan istrinya KS terkesan lamban dan tebang pilih karena dalang lain dalam kasus tersebut belum juga tersentuh, baik pelanggaran UU Tipikor maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ya, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengusut dalang lain dalam kasus ini, kami optimistis dan mendorong KPK untuk mengambil langkah agar tersangka lain yang disebutkan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan amar putusan Hakim Tipikor agar diproses sesuai hukum yang adil," kata Zosa.
Zosa menjelaskan, seperti diketahui pada 22 Oktober 2021, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara Kelas IIB Rutan Sialang Bungku, Pekanbaru.
Sementara itu, kata Zosa terkait kasus dugaan gratifikasi berupa uang sebesar Rp. 12.770.330.650 dan Rp 10.907.412.755 yang diterima Amril Mukminin (terpidana) dari dua pengusaha sawit yang juga diduga melibatkan Kasmarni (istri Amril) belum jelas di tangani KPK.
''Kasmarni adalah Bupati aktif di Negeri Junjungan, Kabupaten Bengkalis-Riau,'' kata Zosa.
Menanggapi laporan dan bukti baru yang disampaikan LSM Antikorupsi dari Pekanbaru-Riau tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat ditanya wartawan, “Dichek dulu ya” kata Ali Fikri singkat, Jumat (8/04/2022) siang.**(tim/red)
Berita Lainnya
Desa Pagertoyo Gelar Musrembangdes Tahun Anggaran 2022
Droping Material ke Sasaran Fisik TMMD
Ikuti Seleksi Paskibra Tahun 2022, MAN Aceh Singkil Kirim 2 Siswa
Cari Pakan Ternak di Pinggir Sungai, Warga Banyuasin Hilang Misterius Diduga Diterkam Buaya
Transportasi Laut dan Darat di Inhil Ditutup, Nekat Beroperasi Siap-siap Disanksi
Di Tengah Pandemi, Mahasiswa IBN Tegal Gali Potensi Desa Bulakwaru
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Rampasan Sabu, Ganja Hingga 35 Dus Rokok
Sukses Dongkrak Konsumsi Listrik, PLN Cetak Pendapatan Rp 204,65 Triliun hingga Kuartal III 2021
PT EMI Jadi Anak Usaha PLN, Dukung Akselerasi Bauran EBT
Kapolres Inhil, Berharap Masyarakat Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
Babinsa Bersama Bhabinkantibmas Bersinergi Imbau Masyarakat Binaan Terapkan 5 M Dukung PPKM Mikro