Ashari Hermansyah : MTM Lampung Temukan Potensi Dugaan Kerugian Negara Pekerjaan Infrastruktur


SIBERONE.COM - Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) telah menyelesaikan kegiatan survei dan monitoring pada pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2021 terutama pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dan Rumah Sakit Abdul Muluk (RSUD) Provinsi Lampung. Adapun rincian pekerjaan infrastruktur tersebut sebagai berikut : A. Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi lampung, tersebar di 7 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung : 1. Rehabilitasi jalan ruas Pugung Raharjo-Jabung (DAK),  nilai 33.166.570.758, pelaksana PT. MPP (singkatan), 2. Pelebaran penambahan lajur jalan  Mayjen H. M. Ryacudu nilai 17.829.969.526, pelaksana PT. DT (singkatan), 3. Pembangunan jalan akses dan are dvor Bandar Raden Intan  II, nilai 10.423.494.864, pelaksana PT. GBN (singkatan), 4. Rekonstruksi jalan ruas Kota Gajah-SP. Randu, nilai 12.418.507.982, pelaksana CV. MCKA (singkatan), 5. Rehabilitasi jalan ruas Lempasing-Padang Cermin, nilai 4.691.968.766, pelaksana CV. WPP (singkatan), 6. Rekonstruksi jalan ruas Branti-Gedong Tatatan, nilai 2.111.365.357, pelaksana CV. NK (singkatan), 7. Rekonstruksi jalan ruas Padang Cermin-SP. Teluk, nilai 2.034.293.000, pelaksana CV. ADJ (singkatan), 8. Rekonstruksi jalan ruas Tanjung Kari-Pugung Raharjo, nilai 2.065.055.000, pelaksana CV. KCM (singkatan), 9. Rekonstruksi jalan ruas Kali Rejo-Pringsewu, nilai 2.145.000.000, pelaksana CV. SE (singkatan), 10. Rehabilitasi jalan ruas Kali Rejo-Bangun Rejo, nilai 1.483.000.000, pelaksana CV. MK (singkatan), 11. Rehabilitasi jalan ruas Kedondong-Pardasuka, nilai 1.572.600.000, pelaksana CVSB (singkatan), 12. Rekonstruksi jalan ruas Belimbing Sari-Jabung, nilai 1.712.500.000, pelaksana CV. BSW (singkatan), 13. Rehabilitasi jalan ruas Budi Utomo (Metro), nilai 1.857.793.000, pelaksana CV. PU (singkatan), 14. Rekonstruksi jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya, nilai 2.502.294.822, pelaksana CV. AA (singkatan), 15. Rekonstruksi jalan ruas Metro-Tanjung Kari, nilai 1.485.379.945, pelaksana CV. BR (singkatan), 16. Pelebaran penambahan lajur jalan ruas Sp. Korpri-Purwontani, nilai 3.234.562.000, (singkatan), 17. Rekonstruksi jalan ruas Sp. Teluk Kiluan-Sp. Umbar, nilai 2.560.000.000 (singkatan), 18. Rehabilitasi jalan ruas Metro-Kota Gajah, nilai 1.469.173.000 pelaksana CV. KV (singkatan), 19. Rekonstruksi jalan ruas Sp. Sidomulyo-Belimbing Sari, nilai 1.360.858.000, pelaksana CV. ANK (singkatan), 20. Rehabilitasi jalan ruas Sukadamai-Kibang, nilai 1.227.512.240, pelaksana CV. RT (singkatan), 21. Rehabilitasi jalan ruas jalan Budi Utomo (perubahan ), nilai 1.942.970.000 pelaksana  CV. MK (singkatan), 22. Rehabilitasi jalan ruas Belimbing Sari-Jabung (perubahan), nilai 1.941.873.650, pelaksana CV. SP (singkatan), 23. Rehabilitasi jalan ruas jalan Lempasing-Padang Cermin (perubahan), nilai 3.876.001.292, pelaksana CV. RG (singkatan), 24. Rehabilitasi jalan ruas Kota Gajah-Simpang Randu (DAK), nilai 2.040.783.841, pelaksana CV. SJA (singkatan), 25. Rehabilitasi jalan ruas Kali Rejp-Bangun Rejo (perubahan), nilai 974.619.000, pelaksana CV. SD (singkatan), 26. Rehabilitasi jalan ruas Metro-Tanjung Kari (perubahan), nilai 1.929.676.277, pelaksana CV. AGP (singkatan), 27. Rehabilitasi jalan ruas Kedondong-Parda Suka (perubahan), nilai 1.912.000.000, pelaksana CV. IPK (singkatan).

B. Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Provinsi Lampung, (Pesawaran-Bandar Lampung), 1. Normalisasi Sungai Way Punduh Pidada, nilai 4.854.952.133 pelaksana CV. LD (singkatan), 2. Normalisasi Sungai Way Belau, nilai 2.332.787.168 pelaksana CV. DB (singkatan), 3. Normalisasi Sungai Way Kuala, nilai 1.654.060.395, pelaksana CV. DD (singkatan).

C. RSUD. Abdul Moeluk Provinsi Lampung (Bandar lampung), 1. Pembangunan gedung perawatan neurologi, nilai 21.603.912.806 pelaksana PT. MWU, 2. Pembangunan gedung perawatan bedah terpadu, nilai 38.095.536.195, pelaksana PT. HJW.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ashari Hermansyah, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) melalui release yang disampaikan kepada media pada Selasa (25/1/2022), mengatakan untuk Instansi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terdapat 27 paket pekerjaan yang sudah dilakukan survei, terutama yang menjadi analisisnya pada bagian-bagian pekerjaan rekonstruksi, patching, perkerasan agregate, rigid paverment, lean concrete (lc), dinding penahan tanah/talud,  ac- bc (asphalt concrete-binder course) dan ac-wc (asphalt concrete-wearing course).

“Memamg setiap pekerjaan yang dilakukan manusia tidak seutuhnya sempurna, kemungkinan besar adalah kurangnya disiplin kerja penyedia jasa, kurangnya pengawasan ataupun pada perencanaan awal, dengan demikian ia memberikan kesimpulan sementara bahwa berdasarkan survei yang telah dilakukan pada tahun 2021 menyebutkan patut dan selayaknya diduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Ashari kepada media.

Dugaan penyimpangan tersebut, ujar Ashari terletak pada indikasi bagian rekosntruksi yang dilaksanakan secara tidak sempurna dan tidak merata, ketebalan agregate perlu dipertanyakan, patching (tambal sulam) yang terkesan asal-asalan tanpa memperhitungkan kedalaman badan jalan yang perlu dilakukan galian pondasi jalan,maupun ketebalan aspal.
Kemudian dia juga mempertanyakan, mengapa pada pekerjaan rigid paverment, tidak dilakukan pekerjaan pasangan agregate melainkan langsung dilakukan pekerjaan pasangan lean concrete (lc), apakah dapat dikatakan bahwa aspal badan jalan lama memiliki kekuatan menahan beban yang berada diatasnya, demikian juga pada dinding penahan tanah yang berada disisi pinggir jalan, yang semestinya dibuat siklopen sebagai pondasi dasar," katanya.

Masih kata Ashari perlu diketahui sebelum berita ini diturunkan bahwa MTM sudah menyampaikan surat sebanyak 2 kali kepada dinas yang bersangkutan perihal konfirmasi dan klarifikasi, akan tetapi sampai sekarang tidak ada indikasi bahwa surat kami tersebut ditindak lanjuti," imbuhnya.

Ditambahkannya lagi, dari ke 27 pekerjaan jalan yang sudah dilakukan terdapat 3 indikasi pekerjaan tersebut tidak ditemukan lokasinya.
Dia berharap khususnya kepada Aparat Pengawasan Intern (APIP) dan Juga Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan lampung untuk melakukan audit terhadap dugaan permasalahan tersebut, baik terkait dengan volume pekerjaan maupun mutu pekerjaan dan sebagai dasar nantinya akan dilampiri video dan foto kerja. 

Toha salah satu konsultan pengawas dari PT. Nusantara Indah pada tanggal (30/8/2021) pernah dilakukan konfirmasi ketika dilapangan terkait pekerjaan rehabilitasi jalan ruas Pugung Raharjo-Jabung yang mengatakan volume panjang sekitar 10, 305 KM, dan pada pekerjaan AC BC kami melakukan pendataan apakah memenuhi kepadatan atau tidak, jika tidak maka kami akan perintahkan kepada kontraktor untuk dilakukan pemadatan ulang," ujarnya.

Kami menilai untuk tingkat kepadatan dengan normal 100 % ditingkat Lab kalau kepadatanya mencapai 90 % dilapangan kami menganggap sesuai spesifikasi baik tingkat pemadatan agrerate maupun AC BC," kata Toha.

Sama halnya dengan yang dikatakan Roy Pranama (30/8/2021)  salah satu pelaksana dilapangan menyebutkan, saat ini sedang pekerjaan rekonstruksi pada tahap pondasi dengan mengunakan bahan agregrate A dari arah punggung sampai ke negara batin kurang lebih berjarak kurang lebih 10 KM, ia memprediksi pekerjaan tersebut selesai 1 sampai 2 bulan kedepan.

Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, yang lebih mengejutkan pada pekerjaan realisasi pekerjaan bormalisasi Sungai Way Punduh Pidada, belum selesai 100 % pelaksanaan dan setelah dilakukan monitoring terakhir kali pada tanggal 2 Januari 2022 mengalami kerusakan dan patah pada dinding beton, ini  membuktikan bahwa beton yang digunakan tidak berkualitas baik akibat tidak menggunakan ready mix yang diperoleh dari batching plant dan masih banyak lagi indikasi dugaan penyimpangan, ditambah pada pekerjaan normalisasi Sungai Way Belau, yang diduga tidak adanya tiang pancang, tidak memasang kisdam maupun kawat bronjong yang mengalami karat, kemudian bormalisasi Sungai Way Kuala yang diduga tidak dilakukan pekerjaan pasangan siklopen dan kurangnya ketinggian talud beton, Dia juga sama halnya meminta kepada APIP dan BPK RI untuk audit dugaan-dugaan pada  unsur yang berpotensi merugikan keuangan negara," paparnya.

Selanjutnya Ashari juga menambahkan informasi hasil survei yang dilakukan di RSUD. Abdul Moeluk Provinsi Lampung, yang menurutnya terdapat beberapa item dugaan penyimpangan terutama pada spesifikasi selimut beton, pasangan tulangan pembesian plat lantai, tulangan sengkang, kolom praktis, tie beum, sloof beton dan lainya, Ashari mengatakan dia tidak dapat memaparkan toleransi dugaan penyimpangan tersebut secara detail karena isinya terlalu banyak," tuturnya kepada media.

Dikatakan juga memang betul pihak Rumah Sakit Abdul Muluk sudah menyampaikan jawaban klarifikasi, akan tetapi jawaban tersebut tidak relevan dan tidak adanya dasar-dasar hukumnya yang menyangkut pekerjaan tersebut, baik Peraturan Menteri maupun ketentuan SNI, maka perlu dilakukan telaah oleh pihak-pihak yang dianggp berkompeten," jelas Ashari.

Yang pasti pada kesemuanya itu patut diduga pekerjaan yang di maksud tadi adalah bermasalah semua dan layak dilakukan audit, pengembalian kerugian negara dan juga dilakukan pemerikasaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) jika diangap perlu. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar