Pura-Pura Ikut Pengajian, 4 Pelaku Gasak 30 Handphone Berbagai Merk
SIBERONE.COM - Gasak 30 handphone berbagai merk, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil di bekuk Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi Polres Tegal.
Ke 4 (empat) pelaku tersebut merupakan warga Cirebon Jawa Barat masing-masing berinisial SA, HAN, SH dan SUH.
Dari tangan pelaku berhasil disita sebagai barang bukti kejahatan 30 (tiga puluh) handphone berbagai jenis, 4 (empat) buah tas yang di gunakan pelaku untuk menyimpan hasil kejahatan dan 1 (satu) unit KBM Honda Mobilio warna putih dengan Nopol D 1086 AEY.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede di dampingi Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman saat menggelar conference pers di halaman Mapolsek Dukuhturi Polres Tegal, Rabu (19/1/2022) siang mengatakan, "Bahwa penangkapan ke 4 (empat) pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan handphone nya pada saat menghadiri pengajian di Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan pengamatan, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB di sekitar lokasi area pengajian, mendapati 4 (empat) orang yang gerak geriknya mencurigakan, setelah di lakukan pemeriksaan/penggeledahan pada tas yang di pakai ke 4 (empat) orang tersebut di dapati sebanyak 30 unit handphone berbagai merk dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Dukuhturi untuk proses lebih lanjut karena tertangkap tangan (sesaat setelah melakukan kejahatan) telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian," terang Kasat Reskrim Polres Tegal I Dewa Gede kepada awak media.
Lanjut Kasat Reskrim, modus pelaku berpura-pura mengikuti kegiatan pengajian, kemudian melakukan pencurian terhadap handphone yang di bawa oleh para korban dengan cara mengambil handphone yang berada di dalam saku/tas milik korban.
Ke 4 (empat) pelaku tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari lebih dari 1 (satu) orang dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Atas arahan pimpinan, Kasat Reskrim juga mengimbau bagi warga masyarakat yang merasa kemarin malam kehilangan handphone nya dapat datang ke Polsek Dukuhturi dengan membawa ciri-ciri jenis atau bahkan kalau ada dus box nya untuk kita sesuaikan," pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Peresmian Jembatan Penghubung Tanah Merah ke Kuala Enok, Ketua DPRD Inhil Sampaikan Ini
PLN Bedah Rumah Warga Pakai FABA, Hemat Biaya hingga 40 Persen
Ketua IDI Inhil: Baca Berita Motivasi Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh
Sambut Konferensi Gidi Klasis Bogoga, Polsek Bokondini Sambangi Warga
Dandim Batang Sosialisasikan Pendaftaran Anggota TNI-AD
Limbah Tisu Cemari Pantai Pongkar, Diduga dari Kontainer Kapal Tongkang yang Karam
Sang Merah Merah Putih, Saksi Perdamaian Dua Marga di Kampung Mamba, Intan Jaya
Bantuan Pangan 'Lawan' Covid-19, Polda Bantu 3 Ton Beras ke IWO Riau Untuk Didistribusikan ke Masyarakat
HUT TNI AL ke-76, Dandim 0314/Inhil Berikan Kejutan ke POSAL Tembilahan
Besok, PLN ULP Tembilahan Akan Lakukan Pemadaman, Berikut Lokasinya
Safari Ramadhan ke Rimba Melintang, Bupati Rokan Hilir Minta Perangkat Desa Data Warganya Agar Mendapat Bantuan dari Pemerintah
Bangun Jalan Pakai Dana Pribadi, Kades Sekara Wayan : Saya Ikhlas Membangun Kapung Sendiri