Wooou Hebat, Pegawai Berani Langgar Peraturan Bupati Aceh timur


SIBERONE.COM - Seru dan hebat polemik rangkap jabatan kembali terjadi lagi di Kabupaten Aceh Timur yang terbaik.

Dan hal tersebut terjadi lagi sudah lama di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Aceh Timur Nomor 800/6046/Tanggal 7 Juni 2021 Tentang Hal Aparatur Sipil/Negara/Tenaga Kontrak atau sejenisnya yang menjadi imum mukim, kecik, tuah peut gampong atau perangkat desa.

Sangat jelas ditulis dan diinstruksikan Surat Edaran (SE) tersebut ke poin SE Bupati tersebut.

Dijelaskan bahwa tidak boleh pegawai merangkap jabatan di Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur atau pun diluar Aceh Timur harus mundur dan memilih salah satu jabatan dari ASN atau pun kontrak, atau sejenisnya dan apabila sudah menduduki salah satu jabatan di desa atau gampong wajib mengundurkan diri dari pegawai kontrak, terkhusus bagi tenaga kontrak tercantum di poin C Ayat 2, Minggu (26/12/2021).

Dan hebohnya semua media mempertanyakan hal tersebut.

Hebohnya di Kecamatan Idi Tunong masih ada yang melanggar aturan dan surat yang di terbitkan Bupati, yang (dabeljob) sebut saja NJR insialnya yang dabaljob di Pemerintahan Aceh Timur, khususnya di Kecamatan Idi Tunong yang tercatat di pegawai Aceh Timur dan sebagai pegawai kontrak dan aktif bekerja di kantor Camat Idi Tunong dan merangkap sebagai Kaur atau keuangan gampong di desa dalam kecamatan yang sama dan terkesan tenang dan anggap enteng.

Media waktu konfirmasi kepada Baihaki, S Ag selaku Camat Idi Tunong sudah menegur pihak yang merangkap jabatan tersebut.

Dan Camat sudah membuat surat teguran pertama dan kedua kepada pegawai yang merangkap jabatan pada tanggal 22 Desember 2021 kepada NjR, akan tetapi dianggap enteng olehnya," pungkas Camat. (Zainal)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar