SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Warga Diminta Tak Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi
SIBERONE.COM - Penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka Pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait dengan hal ini, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas M Iqbal, Kamis (21/10).
Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu," tambah Kabidhumas.
Teror Pinjol ilegal, tambah Kombes Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.
"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkapnya.
Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," tutup Kabidhumas. (*)
Berita Lainnya
Langgar Prokes, Kapolsek Patebon Berikan Penindakan
Lebih dari 45 Ribu Keluarga di Kabupaten Tegal Terima BST
Pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal di Swab Massal
Dindikbud Banten Dinilai Kurang Berkompeten Dalam Rekrutmen SDM Honorer
Bupati Tegal Luncurkan Pendistribusian Bantuan Beras bagi Warga Terdampak PPKM Darurat
Kapolres Pekalongan Minta Polsek Jajaran Buka Gerai Vaksinasi Dilokasi Pencairan Bansos
Didatangi Bupati Tegal, Rumah Watri Janda Lansia Direhab
Kapolres Pekalongan Ingatkan Jajarannya untuk Percepat Penyaluran Bansos kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
Ormas, Media, Lembaga dan Relawan di Lebak Bersatu dalam Ikon Komando
Cegah Omicron, Tingkatkan Patroli dan Operasi Yustisi di Area Publik
Kampanyekan Anti Narkoba, BNNK Tegal Pendekatan Seni Tekan Penyalahgunaan Narkoba
Danramil 11/Pangkah Kodim Tegal Lakukan Monitoring Serbuan Vaksinasi Covid-19