SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Misharti Sambut Baik Terkait Penarikan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja
SIBERONE.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau, Dr Misharti SAg MSi menyambut baik terkait keputusan pemerintah dalam penarikan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja. Ha tersebut di katakan Senator asal Riau tersebut, Sabtu (26/9/2020) melalui via telepon
"Dalam pembahasan RUU cipta, saya termasuk sebagai Tim Kerja (Timja) dari unsur DPD. Saya menyambut baik dan menyatakan pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dengan menarik klaster Pendidikan di RUU cipta kerja," ucap Misharti
Menurut Misharti, klaster pendidikan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di tanah air. Katanya, aturan yang ada justru bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.
"Jadi tak membutuhkan perubahan baik yang terkait dengan UU no 20/2003 tentang pendidikan Nasional, UU no 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi , UU no 14 / 2005 tentang guru dan dosen serta UU 20 /2013 tentang pendidikan kedokteran . Meskipun kita tak menutup peluang adanya berbagai revisi di beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi Nasional maupun global, " ulas putri bungsu almarhumah Dr Hj Maimanah Umar tersebut
Terkait dengn di tariknya klaster Pendidikan ini, lanjutnya lagi, kita juga memperhatikan begitu banyak penolakan baik dari pemangku kepentingan pendidikan , pemerhati pendidikan, PGRI , Muhammadiyah, NU dan komisi X. Dalam RUU cipta kerja, menyoroti sejumlah ketentuan yang akan membuat pendidikan menjadi pasar bebas atau bersifat komersial. Di antaranya yakni adanya penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi dan menghapuskan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi Nasional
"Saya juga melihat di hapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada pemerintah pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945," tambahanya
"Dengan penarikan klaster pendidikan dalam RUU Cipta kerja ini, saya menyambutnya dengan baik," pungkasnya singkat
Berita Lainnya
Uji Materi UU Pers ke MK Resmi Diajukan
Penutupan Pendidikan Kader Pratama PDI Perjuangan Dihadiri Bupati Asahan
Kepala KSOP kelas IV Tembilahan Pantau Arus Balik H+5 di Pelabuhan Pelindo
Brebes Digadang Jadi Pusat Mangrove Dunia
Kasmarni Lepas Penyaluran Perdana Bantuan Beras PPKM
Penuhi Kebutuhan Listrik, PLN Operasikan _Looping_ SUTT 150 kV Lombok Senilai Rp 1,7 T
KNPI Riau Peduli Korban Gempa Pasaman Sumatera Barat
Sudah Jarang Ditemui, Uang Nominal Rp 1.000 di Inhil Terkategori Langka
KBPP Polri Resort Pelalawan segera adakan MUSRES I Keluarga Besar Putra Putri Polri
Babinsa Jambangan Aktif Komsos di Desa Binaan
TNI-Polri Kecamatan Jatisrono Dampingi Penyaluran BST
Menteri Pertanian, PMK Hewan Ternak Belum Termasuk KLB: Jangan Buat Panik Kesian Peternak