Misharti Sambut Baik Terkait Penarikan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja



SIBERONE.COM  - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau,  Dr Misharti SAg MSi menyambut baik terkait keputusan pemerintah dalam penarikan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja. Ha tersebut di katakan Senator asal Riau tersebut,  Sabtu (26/9/2020) melalui via telepon 

"Dalam pembahasan RUU cipta, saya termasuk sebagai Tim Kerja (Timja) dari unsur DPD.  Saya menyambut baik dan menyatakan pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dengan menarik klaster Pendidikan di RUU cipta kerja," ucap Misharti 

Menurut Misharti, klaster pendidikan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di tanah air. Katanya,  aturan yang ada justru bertentangan dengan prinsip  penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.

"Jadi tak membutuhkan perubahan baik yang terkait dengan UU no 20/2003 tentang pendidikan Nasional, UU no 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi , UU no 14 / 2005 tentang guru dan dosen serta UU 20 /2013 tentang pendidikan kedokteran . Meskipun kita tak menutup peluang adanya berbagai revisi di beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi Nasional maupun global, " ulas putri bungsu almarhumah Dr Hj Maimanah Umar tersebut 

Terkait dengn di tariknya klaster Pendidikan ini, lanjutnya lagi,  kita juga memperhatikan begitu banyak penolakan baik dari pemangku kepentingan pendidikan , pemerhati pendidikan, PGRI , Muhammadiyah, NU dan komisi X. Dalam RUU cipta kerja, menyoroti sejumlah ketentuan yang akan membuat pendidikan menjadi pasar bebas atau bersifat komersial. Di antaranya yakni adanya penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia,  penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi dan menghapuskan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi Nasional

"Saya juga melihat di hapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada pemerintah pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945," tambahanya

"Dengan penarikan klaster pendidikan dalam RUU Cipta kerja ini, saya menyambutnya dengan baik," pungkasnya singkat


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar