BPS Inhil Jelaskan Metode Rekrut Petugas Sensus di Lapangan

Foto ilustrasi sumber foto industry.co.id

SIBERONE.COM - Sensus Penduduk tahun 2020 memiliki perbedaan pada pelaksanaan sensus sebelum-sebelumnya karena tahun ini suasana Pandemi Covid-19 untuk itu pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Inhil tidak membuka open rekrutmen petugas. 

Badan Pusat Statistik (BPS) Inhil Kasi Statistik Sosial, Rabiah menjelaskan meskipun pihaknya tidak melakukan perekrutan petugas sensus penduduk namun pelaksanaan sensus tetap dilakukan dengan cara menyurati pihak Desa atau Kelurahan untuk melakukan perekrutan petugas dari bawah, dan BPS hanya sebagai koordinasi setelah adanya ditunjuk menjadi petugas dari Desa atau Kelurahan. 

"Kami tidak melakukan open rekrutmen petugas sensus penduduk karena sensus penduduk kali ini agak susah dan berbeda dari sebelumnya karena metodenya yang berbeda. Jadi kami memilih dari mitra yang biasa membantu BPS dalam sensus atau survey," kata Rabiah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. 

"Dalam rekrut petugas sensus, kami menyurati Kepala Desa atau Lurah. Jadi kami hanya berkoordinasi dengan pihak Desa atau Lurah siapa yang ditunjuk untuk menjadi petugas sensus dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan," ucapnya. 

Untuk petugas sensus penduduk, Rubiah menjelaskan BPS Kabupaten Inhil menerima dari penanggung jawab Kecamatan. "Kami koordinasi ke pihak desa untuk menunjuk orang bukan open rekrutmen petugas sensus karena pengalaman kami sebelumnya, ada yang tidak menyelesaikan pekerjaan sensus penduduk jadi kalau kita koordinasi dengan Kepala Desa, kami yakin Kepala Desa menunjuk orang yang kompeten," katanya. 

Selain tidak melakukan perekrutan petugas, kata Rabiah, BPS Inhil juga tidak ada melakukan pelatihan secara tatap muka seperti pelaksanaan sensus penduduk sebelumnya. 

"Di tahun 2020 ini BPS Kabupaten Inhil tidak ada melakukan pembelajaran atau pelatihan petugas sensus secara tatap muka, adanya pembelajaran secara mandiri. Jadi pembelajaran mandiri itu bagi yang belum terbiasa dengan konsep-konsep BPS terkait pencacahan sensus penduduk agak sulit, oleh karena itu yang kami utamakan petugas sensus tersebut mitra BPS," paparnya. 

Rubiah juga menjawab terkait permasalahan petugas sensus yang ada di teluk Belengkong, yang diduga ada perekrutan secara rangkap jabatan, dalam keterangannya ia mengatakan petugas tersebut merupakan mitra BPS. 

"Artinya kalaupun mereka tidak ditunjuk oleh kepala desa atas penunjukan BPS Inhil mereka bisa ikut. Karena mereka bertiga sudah sering mengikuti survey sensus penduduk," katanya.

"Perangkat desa memang mempunyai jam kerja kantor tapi itu bukan poin keharusan atau mutlak hanya saja yang diutamakan. Begitu juga dengan Koseka kecamatan, tidak masalah staf kecamatan karena itu BPS Kabupaten Inhil yang menentukan karena dia mitra BPS yang rutin membantu kegiatan BPS," jelasnya.

Terkait poin 'g' yang tercantum pada surat lamaran petugas sensus yang berbunyi, "Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang diutamakan tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan sensus sesuai yang tertuang dalam  kontrak kerja" Rubiah kembali memaparkan bahwa poin 'g' tersebut bukan menjadi syarat mutlak untuk menjadi petugas sensus sedangkan perangkat desa sebagian besar merupakan mitra BPS sehingga mereka haknya lebih diutamakan. 

"Bunyi poin 'g' tersebut memang diutamakan yang tidak PNS dan tidak memiliki pekerjaan tetap tapi itu bukan menjadi syarat mutlak untuk menjadi petugas sensus sedangkan perangkat desa sebagian besar merupakan mitra BPS sehingga mereka haknya lebih diutamakan karena perangkat desa lebih tau metode pencacahan sensus BPS tersebut," ungkap Rubiah.

Yang menjadi poin utama untuk menjadi petugas sensus penduduk, lanjut Rubiah,  adalah Mitra BPS dan mengenai persepsi rangkap jabatan dalam hal ini bukan rangkap jabatan karena sensus penduduk merupakan tugas dari pemerintah.

"Mitra BPS itu menjadi poin utama.
Kalau dibilang rangkap jabatan, itu bukan termasuk rangkap jabatan karena sensus penduduk ini merupakan tugas dari pemerintahan juga. Rangkap jabatan itu seperti kepala sekolah menjadi petugas sensus. Andaikan mitra BPS tersebut merupakan PNS, dia juga bisa menjadi petugas sensus hanya saja honornya yang berbeda karena ada potongan pajak. Dan hal itu tidak melanggar hukum," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar