Di Keritang Dokumen Kependudukan Bisa Diurus di Desa atau Kelurahan Sedang Berjalan


 

SIBERONE.COM - Mengurus Dokumen Kependudukan cukup datang ke Desa atau Kelurahan, khusus  Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir sedang berjalan sesuai dengan surat Bupati Indragiri Hilir perihal Dokumen Kependudukan. 

Camat Keritang, Hadi Rahman saat dikonfirmasi menyebutkan sejak surat Bupati yang bernomor 207/Disduk dan Pencapil/2020 diterima pihaknya langsung meneruskan ke Kelurahan dan Desa khusus Kecamatan Keritang guna ditindak lanjuti maksud dari surat tersebut 

"Surat tersebut sudah kita teruskan ke Desa dan Kelurahan. Di dalam surat jelas intruksinya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus Dokumen Kependudukan, dan sekarang sebagian Desa dan Kelurahan sedang melakukan pelayanan Dokumen Kependudukan di kantor masing-masing," jelas Hadi, Sabtu (15/8/2020).

Camat Hadi Rahman menambahkan, mengingat Kecamatan Keritang menjadi pilot projek sehingga kantor Camat Keritang menjadi pusat pelayanan Dokumen Kependudukan khusus daerah Inhil Selatan, kendati itu ia betul-betul mengedepankan protap  protokol kesehatan sesuai dengan  yang dianjurkan. 

"Di Keritang kita melayani perekaman e-KTP dan Dokumen Kependudukan lainnya. Setelah melihat kepengurusan Dokumen Kependudukan bisa dilakukan di Desa atau Kelurahan sebaiknya masyarakat cukup sampai di Desa atau Kelurahan kecuali perekaman, agar tidak berkerumun dan semua mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar