Akibat Tradisi TALKA, Terduga Penganiaya Mahasiswa PIP Semarang Bertambah


SIBERONE.COM - Terduga penganiaya mahasiswa PIP Semarang, Zidan Muhammad Faza (21) yang meninggal dunia pada 6 September 2021 lalu, jadi bertambah. Dan kesemuanya adalah para senior korban, yang sama-sama menuntut ilmu di kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.

Hal itu terjadi, karena adanya tradisi kelas TALKA (Tata Laksana Angkatan Laut dan Kepelabuhanan) apabila angkatan masuk kelas lagi setelah praktek.

"Awal mulanya pada hari Senin, 6 September 2021 sekitar jam 20.00 di Mesa Indoraya berkumpul taruna angkatan 54 dan 55 untuk mengadakan makan bersama. Setelah angkatan 55 berkumpul, berlangsunglah tradisi kelas TALKA," jelas Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M. Hum, Kapolrestabes Semarang dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (10/9/2021).

Kemudian, lanjut Kombes Irwan, angkatan 55 yang berjumlah 15 orang diperintahkan berdiri berjajar oleh AR seniornya. Lalu terjadilah pemukulan itu secara bergiliran. Dimulai dari AR, lalu AJ, BD, disusul AA kemudian yang terakhir CRBST.

"Semua pukulan mengarah ke ulu hati. Sesampainya CRBST memukul ulu hati Zidan (korban), kemudian korban jatuh tak sadarkan diri setelah dipukul oleh CRBST," ungkapnya.

Setelah korban tak sadarkan diri, imbuh Kombes Irwan, kemudian teman-temannya berusaha menolong dan selang beberapa menit korban dibawa ke RS Roemani oleh temannya Adyatma Ellen dan Arli Satriawan. Namun tidak lama kemudian mendapat kabar kalau korban telah meninggal dunia.

Usai kejadian, CRBST membuat cerita seolah-olah kejadian berada di jalan Tegalsari Barat Raya, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Semarang agar tidak diketahui penyebab kematian sebenarnya, korban Zidan Muhammad Faza akibat tradisi Taruna PIP.

"Perbuatan para tersangka terungkap, setelah penyidik melakukan penyelidikan di lokasi TKP yang disebutkan oleh saudara CRBST. Ternyata ada orang di sekitar menyebut, di tempat tersebut tidak ada kejadian apa-apa," papar Kapolrestabes.

Kemudian, imbuhnya, penyidik melakukan penyelidikan melalui kamera CCTV RS Roemani, ternyata teman-teman korban saat membawa korban ke rumah sakit. diikuti oleh seniornya (angkatan 54). 

"Dari hasil penyelidikan itu terungkap, bahwa kejadian sebenarnya berada di Mesa Indoraya, Jalan Genuk Krajan No 8 RT 01 RW 03 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari Kota Semarang. Dan pelaku bukan hanya Sdr. CRBST, namun ada 4 pelaku lainnya. Yaitu Sdr AR, AA, BD dan AJ," tegas Kombes Irwan.

Pasal pidana yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar