Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Polsek Kateman Membagikan 20 Tas Kepada Pelajar dan Anak Yatim Piatu
SIBERONE.COM – Polsek Kateman menggelar kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Polri Peduli Covid-19 kepada masyakat yang terkena dampak pandemi virus Covid-19, Minggu (19/7).
Sebanyak 20 tas sekolah dibagikan kepada Pelajar dan anak yatim piatu yang terdampak pandemi virus Covid 19 di Kecamatan Kateman.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kateman Kompol Imron Teheri, S.Sos, MH didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Kateman diwakili Grenally Hendra Gunawan serta dihadiri Para Kanit, Panit dan Personil Polsek Kateman serta orang tua murid.
Kapolsek Kateman Kompol Imron Teheri, S.Sos, MH, menuturkan, sasaran dalam kegiatan ini adalah keluarga kurang mampu atau Pelajar yang merupakan anak yatim piatu yang terdampak Covid-19 di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
“Dengan pemberian Bantuan Sosial Polri Peduli Covid 19 ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam kehidupannya sehari-hari merupakan anak yatim piatu yang terkena dampak wabah Covid-19,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, menurut Kapolsek, bantuan dari Polri Peduli Covid 19 ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari - hari, terutama kebutuhan sekolahnya.
“Dengan pemberian Bansos ini, diharapkan dapat lebih mendekatkan hubungan silaturahmi keluarga besar Polri dengan masyarakat,” pungkas Kapolsek.





Berita Lainnya
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
KPU minta pelantikan 5 anggota DPR jadi tersangka ditanya ke Jokowi
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Kurikulum pendidikan 2013 dinilai aneh dan lucu
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
KPU minta pelantikan 5 anggota DPR jadi tersangka ditanya ke Jokowi
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Kurikulum pendidikan 2013 dinilai aneh dan lucu