Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.
Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.
"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.
"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.
"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.
Berita Lainnya
Hari Ini BTPKLW Disalurkan
Kapolres Cirebon Kota Berikan Bansos Kursi Roda Pada Lansia Usia 75 Tahun
Puskesmas Tlogosari Distribusikan Bantuan Asupan Balita Stunting di Kelurahan Penggaron Kidul
Polsek Tembilahan Hulu dan YVB Serta KC BRI Tembilahan Gelar Bakti Sosial
HUT Polwan ke-74, Polres Sukabumi Beri Bantuan Biaya Persalinan ke Istri Tahanan
Memprihatinkan, Sepasang Lansia di Inhil Bertahan Hidup dari Belas Kasih Orang Lain
Warga Jompo Dapat Bantuan Sembako Polsek GunungJati Ditengah PPKM Level 4
Di Penghujung Tahun 2020, YVB Bersama Dandim 0314/Inhil Santuni Anak Yatim Piatu
Kapolres Pekalongan Beri Bantuan kepada Anak Yatim yang Orang Tuanya Meninggal Terpapar COVID-19
685 KPM di Tiga Desa Datangi Pendopo Kecamatan Terima BST
Hari Bhayangkari ke-75, Polres Pelalawan Gelar Bhakti Sosial
Alfamidi Gandeng IWO Sulut Bagi Kado Ramadhan