Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
SIBERONE.COM - Diduga tidak memenuhi spek, rekanan Proyek Peningkatan Jalan senilai Rp 1,8 miliar, Rabu (4/8) dilaporkan aktivis Forum Pekalongan Bangkit (FPB), ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Adapun proyek peningkatan tahun 2019 tersebut berada di Jalan Gumawang - Kepatihan - Bebel berada di Desa Kepatihan Kecamatan Wiradesa.
Dalam laporan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi oleh rekanan CV. CBM, BANKEU Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1.840.739.440 tersebut.
Ketua FPB, M Subkhi didampingi Bambang ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Adapun dalam berkas diterangkan dalam pelaksanaan dibuat spot tebal, tipis variatif bergelombang dengan tujuan untuk menentukan titik tertentu agar saat pemeriksaan digunakan untuk menentukan ketebalan diinginkan.
Dengan jalan gelombang tersebut diduga menimbulkan kurangnya volume.
Kemudian dalam kontrak harusnya menggunakan AC- WC atau Aspal Hotmic aspal Fabrikasi sesuai sertifikasi dengan surat dukungan pada kontrak. Selain itu Dinas terkait menghitung volume pekerjaan kebutuhan 1050 ton dan untuk pekerjaan tersebut harga penawaran Rp 1.300.000/ton. Namun diduga hanya dipesan 800 ton sehingga terjadi selisih 250 ton.
"Jadi ada selisih sehingga saat pemeriksaan ada temuan karena tidak sesuai antara kontrak dan ketebalan yang ditentukan, " terang aktivis FPB Kabupaten Pekalongan Bambang.
Dikatakan dalam pengerjaan tindak lanjut proyek tersebut dibuat oleh CV berbeda yang tidak ada standarisasi fabrikasi dan sebagian menggunakan sundshert goreng secara manual yang ukuran dan spek campuran tak dapat di pertanggungjawabkan secara teknis ataupun kualitas karena tak ada alat ukur.
"Sehingga potensi kerugian negara mencapai 250 x 1300.000, sejumlah Rp 325.000.000, sebab kekurangan volume ditindak lanjuti dengan pesan pada CV yang tidak ada sertifikat pabrikasi. "
Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Chandra dalam kesempatan tersebut akan langsung menyampaikan berkas ke pimpinan.
"Ini langsung kami tindak lanjuti disampaikan ke Pak Kejari, " terangnya. (Simbah)
Berita Lainnya
Pelaku Penyiram Air Keras Pimred Media Online Sudah Ditangkap Polisi
GMBI Kuningan Desak Kesatuan Pemangkuan Hutan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Ketua FKKC : Kuwu Losari Kidul Mengaku Transaksi Sebesar Rp 20 Juta
Soal Selisih Paham TKA dengan Ngadino, Ini Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm
Hari Lahir ke 2, Komunitas Strata Gelar Tasyakuran
Kuasa Hukum BEP Laporkan Balik Dua Orang ke Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik
Kedapatan Curi Brondolan Sawit, Pria di Pekanbaru Diserahkan ke Polisi
Pelaporan KLB Soal UPK, Ini Jawaban Kejari Lebak
Ngidam Makan Gurita Namun Tak Diizinkan, Mahasiswi di NTT Nekat Gugurkan Kandungan
BNNP Jabar Bakar 14 Kg Ganja dan Sabu Kasus Peredaran Gelap Periode Juli-Agustus 2022
Aliansi Bela Kyai Banten Minta Kejati Profesional Tegakkan Hukum
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Sakoni Akan Dipolisikan