Gelombang 1 Terpenuhi, SMK Global Cendikia Buka PPDB Gelombang Ke-2
Komitmen Polres Inhil, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan
SIBERONE.COM - Diduga tidak memenuhi spek, rekanan Proyek Peningkatan Jalan senilai Rp 1,8 miliar, Rabu (4/8) dilaporkan aktivis Forum Pekalongan Bangkit (FPB), ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Adapun proyek peningkatan tahun 2019 tersebut berada di Jalan Gumawang - Kepatihan - Bebel berada di Desa Kepatihan Kecamatan Wiradesa.
Dalam laporan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi oleh rekanan CV. CBM, BANKEU Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1.840.739.440 tersebut.
Ketua FPB, M Subkhi didampingi Bambang ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Adapun dalam berkas diterangkan dalam pelaksanaan dibuat spot tebal, tipis variatif bergelombang dengan tujuan untuk menentukan titik tertentu agar saat pemeriksaan digunakan untuk menentukan ketebalan diinginkan.
Dengan jalan gelombang tersebut diduga menimbulkan kurangnya volume.
Kemudian dalam kontrak harusnya menggunakan AC- WC atau Aspal Hotmic aspal Fabrikasi sesuai sertifikasi dengan surat dukungan pada kontrak. Selain itu Dinas terkait menghitung volume pekerjaan kebutuhan 1050 ton dan untuk pekerjaan tersebut harga penawaran Rp 1.300.000/ton. Namun diduga hanya dipesan 800 ton sehingga terjadi selisih 250 ton.
"Jadi ada selisih sehingga saat pemeriksaan ada temuan karena tidak sesuai antara kontrak dan ketebalan yang ditentukan, " terang aktivis FPB Kabupaten Pekalongan Bambang.
Dikatakan dalam pengerjaan tindak lanjut proyek tersebut dibuat oleh CV berbeda yang tidak ada standarisasi fabrikasi dan sebagian menggunakan sundshert goreng secara manual yang ukuran dan spek campuran tak dapat di pertanggungjawabkan secara teknis ataupun kualitas karena tak ada alat ukur.
"Sehingga potensi kerugian negara mencapai 250 x 1300.000, sejumlah Rp 325.000.000, sebab kekurangan volume ditindak lanjuti dengan pesan pada CV yang tidak ada sertifikat pabrikasi. "
Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Chandra dalam kesempatan tersebut akan langsung menyampaikan berkas ke pimpinan.
"Ini langsung kami tindak lanjuti disampaikan ke Pak Kejari, " terangnya. (Simbah)
Berita Lainnya
Kadispenau: TNI AU Akan Menindak Tegas Anggota yang Melakukan Pelanggaran
Coba Larikan Diri, Pelaku Begal Motor di Padang Ditembak Polisi
2 Tersangka Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan Diamankan Polres Inhil
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Sidang Perdana Pengajuan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912, Hakim Minta Lengkapi Berkas
Tangkap dan Tahan Wakil Ketua DPR RI, Ketum LPPI: KPK Semakin Galak Tanpa Novel dkk
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Seorang Terduga Bandar Shabu di Kempas Berhasil Diciduk Polisi
Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,70 Gram Sabu
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Advokat IKADIN Resmi Dilantik dan Disumpah, DPC IKADIN TEGAL Berikan Ucapan Selamat
Kedapatan Berjudi Kartu Remi, 6 Warga Batang Cenaku Diciduk Polisi