Pedagang Pasar Rakyat Minta IMB Pasar Darurat di Revisi


SIBERONE.COM - Cirebon Jawa Barat (4/8), Pedagang Pasar Rakyat Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon kembali melakukan aksi terkait pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang, Selasa (3/8)

Dalam tuntutanya kepada Pemdes Jungjang, para pedagang meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasar darurat di revisi karena menurut mereka yang mengikuti aksi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.

Arif R salah satu koordinator aksi dan perwakilan dari Himppas, menyampaikan tuntutannya kepada Pemdes Jungjang agar menghentikan dan membongkar pasar darurat yang kini tengah dibangan serta membubarkan Tim Eva yang dibentuk Pemdes Jungjang guna mengevaluasi pembangunan revitalisasi Pasar Rakyat Desa Jungjang yang dikerjakan oleh PT. Dumib.

Sementara itu, Pemerintah Desa Jungjang menampung semua aspirasi dari para pedagang pasar, dan akan mengkajinya kembali.

"Kita akan tampung semua aspirasi yang disampaikan para pedagang, kami juga berterima kasih sudah diberi masukan," ujar Sutrisno, Kuwu Desa Jungjang.

"Untuk masalah perizinan seperti IMB, kita akan mengkajinya kembali karena yang menerbitkan IMB itu bukan Pemdes akan tetapi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," Lanjutnya

Perlu diketahui, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dihapuskan dikantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam aturan yangt berlaku mulai 2 Februari 2021 tersebut,   dijelaskan bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar