Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Jelang Idul Adha Forkopimda Bersama Tokoh Agama Keluarkan Himbauan Bersama
Siberone.com - Menjelang Perayaan Idul Adha, Forkopimda Kabupaten Asahan bersama Tokoh Agama mengeluarkan Himbauan bersama dalam menghadapi Perayaan Idul Adha di tengah Pandemi Covid 19.
“Himbauan bersama ini, berisi tentang kebijakan menggelar Shalat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban serta Pelaksanaan malam Taqbiran, agar menjaga ketat protokol kesehatan”, tutur Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi pasca keluarnya Himbauan bersama dimaksud, Sabtu (17/07/2021).
Dalam surat Himbauan bersama tersebut, memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
Menurut Kadis Kominfo, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
“Meski diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Adha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19”, ujar Kadis Kominfo.
Rahmat Hidayat menuturkan, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta Penyaluran daging qurban harus memperhatikan protokol kesehatan. (Yg)





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM