Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Lurah Taga Raja Pastikan Tidak Ada Pilih Kasih Dalam Pendataan BST
SIBERONE.COM – Pihak Kelurahan Taga Raja dengan tegas membantah isu – isu miring terkait pendataan penerima bantuan sosial (Bansos) terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 di Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Lurah Taga Raja, Supiansyah, S.Pi, MSi, memastikan tidak adanya pilih kasih yang dilakukan pihak kelurahan dalam pendataan penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 600 ribu dari Pemerintah.
Menurut Supiansyah, teknis pendataan BST melibatkan tim ketua rukun tetangga (RT) dan kelurahan bersama aparatur pemerintahan paling bawah yang langsung mengerti kondisi masyarakat setiap warga di kelurahan.
“Pendataan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi data warga yang akan menerima Bansos tepat sasaran, yakni mereka yang benar-benar terdampak covid 19,” ujar Supiansyah memberikan klarifikasinya kepada awak media melalui sambungan selulernya, Sabtu (6/6).
Lebih rinci Supiansyah menjelaskan, data yang sudah dikumpulkan kemudian di kirim ke kantor camat Kateman untuk selanjutnya di teruskan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
“Kami hanya menjalankan amanah sesuai mekanisme, jika data yang keluar tidak sesuai keinginan masyarakat kami dari pihak pemerintah kelurahan taga raja meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena itu diluar kewenangan kami,” ujar Supiansyah.
Terpisah Camat Kateman, Kamren menjelaskan, rujukan dalam melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau bantuan lainnya serta telah mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.
“BST juga kita serahkan kepada masyarakat rentan miskin yang terdampak covid 19 sehingga kehilangan sumber mata pencaharian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat sempat mendatangi Kantor Lurah Tagaraja untuk mempertanyakan perihal pembagian BST sebesar Rp. 600 ribu kepada warga yang terdampak Virus Covid-19.
Warga yang tidak terdata sebagai penerima manfaat menuding terjadinya pilih kasih oleh pihak kelurahan dalam mendata penerima BST.(Rls/Iwoinhil).
Berita Lainnya
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan di SMA Negeri 1 Tembilahan
Babinsa Koramil 17/Sumberlawang Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Pendekar Syair Berdarah
Sang Merah Merah Putih, Saksi Perdamaian Dua Marga di Kampung Mamba, Intan Jaya
Gubernur Jawa Tengah Lantik 17 Kepala Daerah Yang Terpilih Secara Serentak
Sasar Tempat Hiburan dan Cafe di Kota Tembilahan, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Prokes Inhil Lakukan Himbauan
Agus Purwadianto Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
Perpres 64/2020: Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III
Bentuk Kepedulian Pimpinan Terhadap Anggota, Kapolres Pekalongann Jenguk Anggotanya Yang Alami Laka Lantas
PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Yang Dilakukan Satgas COVID-19 Kabupaten Batang
Setelah 2 Tahun Ditiadakan Pemprov Riau Kembali Gelar Festival Lampu Colok Tahun Ini
Berbaur Dengan Warga, Waaster Kasad, Tinjau TMMD ke 110