Polres Cianjur, Pastikan Penanganan Kasus Perlindungan Anak Akan Menjadi Atensi Utama


SIBERONE.COM - Meski dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Cianjur pastikan kasus perlindungan anak menjadi atensi.

Hal tersebut disampaikan Kaporles Cianjur, AKBP Moch Rifai saat ditemui seusai mengikuti rapat paripurna Hari Jadi Cianjur ke 344, Senin (12/07/2021).

“Situasi darurat begini ya tetep terkait perlindungan anak, khususnya anak dibawah umur menjadi atensi yang utama juga,”ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Cianjur itu menegaskan, jika memang ada tindak pidana atau pelanggaran terkait soal itu akan kita tindak, karena itu atensi utama kita juga.

Saat diinformasikan bahwa belum lama ini ada pelaporan terkait soal pelecehan anak dibawah umur melibatkan oknum sekdes dan laporannya sudah masuk bagian dumas, menanggapi itu Kapolres mengaku akan melihat terlebih dahulu laporan tersebut.

“Nanti akan kita lihat itu laporannya. Soalnya menghadapi situasi sekarang ini PPKM Darurat anggota kita terfokus juga kesana, sementara anggota memang sangat kurang sekali,”pungkasnya.

Sementara itu informasi dari tim pelapor kasus pencabulan anak oleh oknum Sekdes, bahwa laporan pengaduan mereka telah masuk ke meja unit 5 PPA.

"Disposisi surat sudah masuk unit 5 PPA. Tinggal tunggu tindaklanjut,"ujar U.Ruslan pengacara pelapor.

Sebelumnya, Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan okum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Cianjur dilaporkan ke aparat Polres Cianjur, Senin (05/07/2021). Didampingi pengacaranya, MKS datangi Unit PPA untuk membuat laporan.

“Ini sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam penegakkan aturan, terutama terkait  perlindungan anak, tetapi karena tidak hadirnya pihak korban, pelaporan lebih diarahkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas),” ungkap MKS.

MKS melanjutkan bahwa pemberitaan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu sudah naik di beberapa media lokal dan menjadi bahan pembicaraan publik. Ia menilai kasus ini perlu diusut tuntas, terlebih aturan perlindungan anak termasuk delik biasa. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar