Langgar PPKM Darurat, Satpol PP Bersama TNI-Polri Bubarkan Pesta Pernikahan


SIBERONE.COM - Pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Terate RT 10/04, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Minggu (11/7/2021) siang terpaksa dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan berssma aparat TNI-Polri membubarkan pesta pernikahan di Jalan Terate RT 10/04, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
 
Manpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo mengatakan tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan kegiatan pesta pernikahan warga di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Bahkan di lokasi sejumlah bangku dan tenda yang digunakan acara pesta pernikahan sudah terpasang.
 
"Mengingat di DKI Jakarta menerapkan kebijakan PPKM Darurat. Bahwa dalam aturan pesta pernikahan tidak diperbolehkan," ujar S Siringoringo.
 
Ia juga menjelaskan, warga yang menggelar hajatan sudah diberikan peringatan dan imbauan terkait menggelar pesta pernikahan selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan. Atas pemberian imbauan dan teguran, warga yang menggelar hajatan memahami dan menghentikan kegiatan pesta pernikahan serta mau membongkar tenda tersebut.
 
"Sejauh ini tidak ada sanksi denda atau teguran tertulis untuk penyelenggara pesta pernikahan masa PPKM Darurat. Sanksinya adalah berupa pembubaran saja," katanya.
 
Lebih lanjut S Siringoringo meminta, warga dapat memahami kebijakan PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan di Ibu Kota.
 
"Jadi kami mohon pengertian warga untuk mematuhi aturan dan kebijakan PPKM Darurat untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta Barat," pungkasnya.
 
Sementara itu, Usman selaku tuan rumah menerangkan bahwa resepsi pernikahan yang dilakukan hanya untuk menjamu pihak keluarga mempelai wanita setelah akad nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kembangan.
 
"Kami hanya menjamu tamu pihak mempelai wanita saja," tandasnya. (HS/Eva)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar