Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Tetap Jadi yang Terbaik dan Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi
Kapolresta Cirebon Apresiasi Sektor Industri yang Telah Mematuhi Aturan PPKM Darurat
SIBERONE.COM - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.IK. MH, mengapresiasi sektor Perindustrian yang telah mematuhi aturan PPKM Darurat. Di antaranya, pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
Ia menilai apresiasi patut diberikan kepada Perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM Darurat. Sehingga Arif mengajak Perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.
"Di masa PPKM Darurat Industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Sektor Industri menyumbang mobilitas Pekerja cukup signifikan," kata Kombes Pol Arif Budiman S.IK. MH, saat ditemui usai monitoring PPKM Darurat di sektor Industri, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan, manajemen tiap Perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal Karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total Karyawan yang bekerja di Perusahaan masing-masing.
"Kami mengimbau Pelaku Industri mematuhi PPKM Darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH.
Dalam monitoring tersebut Petugas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya mendatangi tiga Perusahaan, diantaranya, PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing, dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk Industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
Namun PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat. Sehingga Petugas Satpol PP langsung menyegel Perusahaan tersebut dan diproses Tipiring oleh Penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.
"Monitoring ini juga untuk memastikan Pekerja Industri sektor esensial tidak di PHK akibat aturan pembatasan PPKM Darurat. Manajemen tiga Perusahaan yang didatangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH. (Lidya)
Berita Lainnya
Pastikan Tidak Terjadi Kelangkaan, Polisi Cek Swalayan dan Toko Penjual Minyak Goreng
Pindah Lokasi, Nasi Pecel Kak Rosh Diminati Pelanggan, Rasa Tiada Lawan
Tengah Malam, Dandim dan Anggota Geruduk Rumah Dinas Kapolres Batang, Ada Apa?
Perkokoh Roda Organisasi, DPW RSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama
Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Semakin Produktif di Tengah Pandemi Covid-19
Bupati Purbalingga Siap Perjuangkan GTT PTT Prioritas Jadi P3K
Kebutuhan Sekolah ; Kapolres Tolikara Berikan kepada Anak Asuhnya
Jaga Kamtibmas Sinergitas TNI-Polri, Pemda dan Tokoh Agama Diskusi FGD
Kejari Batang Melakukan Giat Layanan Pengembalian BB Menggunakan Kendaraan SI ABUNAWAS
Momen Terpenting Tasyakuran Mustaka
Perangi Covid-19, Polisi Minta Masyarakat Patuhi Prokes
Terangi 11 Desa Terpencil di Kepulauan Riau, PLN Kucurkan Rp 38 Miliar