BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Kapolresta Cirebon Apresiasi Sektor Industri yang Telah Mematuhi Aturan PPKM Darurat
SIBERONE.COM - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.IK. MH, mengapresiasi sektor Perindustrian yang telah mematuhi aturan PPKM Darurat. Di antaranya, pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
Ia menilai apresiasi patut diberikan kepada Perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM Darurat. Sehingga Arif mengajak Perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.
"Di masa PPKM Darurat Industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Sektor Industri menyumbang mobilitas Pekerja cukup signifikan," kata Kombes Pol Arif Budiman S.IK. MH, saat ditemui usai monitoring PPKM Darurat di sektor Industri, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan, manajemen tiap Perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal Karyawan yang masuk. Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total Karyawan yang bekerja di Perusahaan masing-masing.
"Kami mengimbau Pelaku Industri mematuhi PPKM Darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH.
Dalam monitoring tersebut Petugas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya mendatangi tiga Perusahaan, diantaranya, PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing, dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk Industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
Namun PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat. Sehingga Petugas Satpol PP langsung menyegel Perusahaan tersebut dan diproses Tipiring oleh Penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.
"Monitoring ini juga untuk memastikan Pekerja Industri sektor esensial tidak di PHK akibat aturan pembatasan PPKM Darurat. Manajemen tiga Perusahaan yang didatangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK.MH. (Lidya)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil