Sudah Meninggal atau Pindah Alamat Tapi Terdaftar Sebagai Penerima BST, Bolehkah Diserahkan ?


 

SIBERONE.COM - Data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Indragiri Hilir memiliki sedikit kerancuan karena ada warga yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat namun masih tercantum sebagai penerima bantuan di masa pandemi corona ini.

Menyikapi hal demikian, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samino Suwito, S.Tp., M.Si menerangkan bahwa data tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial  menjadi acuan untuk penerima BST yang  disalurkan melalui kantor Pos.

"Ada data penerima BST yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat karena DTKS sekarang masih belum update jadi nama mereka muncul," kata Samino kepada Media, Kamis (28/5/2020).

Mengenai tentang penyaluran dana bagi penerima BST yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat, Politisi PDI-P ini katakan tidak boleh digantikan atau dipending distribusinya.

"Sesuai penjelasan Dinsos Inhil saat hearing kemarin tidak boleh digantikan atau dipending distribusinya. Jadi bagi yang sudah meninggal diterima oleh ahli waris yang masih masuk dalam Kartu Keluarga (KK) karena data ini sifatnya data keluarga bukan data individu, kemudian yang pindah alamat silahkan diambil juga sesuai dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK)," jelasnya.

Dewan yang berasal dari Kecamatan Enok ini menambahkan, mendengar penyertaan Dinas Sosial tidak boleh lagi ada perubahan data untuk itu ia juga  menghimbau kepada seluruh penerima agar bisa mengambil karena sudah menjadi haknya untuk menerima.

"Diserahkan saja sesuai daftar nama. Jika dia sudah menerima lalu merasa mampu dan ingin diserahkan kepada yang kurang mampu ya Alhamdulillah  setidaknya dia sudah menolong orang melalui datanya, tapi itupun kalau mereka mau," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, jumlah data yang terdaftar menjadi penerima BST di Inhil sebanyak 50.128 Kepala Keluarga.

Samino kembali menjelaskan, sebenarnya semua data yang diajukan sebanyak 53.389 Kepala Keluarga yang bersumber dari  36.000 Kepala Keluarga yang diusulkan oleh pihak Desa atau  Kelurahan, dan 17.000 Kepala Keluarga diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Namun yang keluar untuk sementara baru 50.128 selebihnya yang berkisar 3000 lebih masih pending.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar