DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Sudah Meninggal atau Pindah Alamat Tapi Terdaftar Sebagai Penerima BST, Bolehkah Diserahkan ?
SIBERONE.COM - Data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Indragiri Hilir memiliki sedikit kerancuan karena ada warga yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat namun masih tercantum sebagai penerima bantuan di masa pandemi corona ini.
Menyikapi hal demikian, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samino Suwito, S.Tp., M.Si menerangkan bahwa data tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial menjadi acuan untuk penerima BST yang disalurkan melalui kantor Pos.
"Ada data penerima BST yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat karena DTKS sekarang masih belum update jadi nama mereka muncul," kata Samino kepada Media, Kamis (28/5/2020).
Mengenai tentang penyaluran dana bagi penerima BST yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat, Politisi PDI-P ini katakan tidak boleh digantikan atau dipending distribusinya.
"Sesuai penjelasan Dinsos Inhil saat hearing kemarin tidak boleh digantikan atau dipending distribusinya. Jadi bagi yang sudah meninggal diterima oleh ahli waris yang masih masuk dalam Kartu Keluarga (KK) karena data ini sifatnya data keluarga bukan data individu, kemudian yang pindah alamat silahkan diambil juga sesuai dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK)," jelasnya.
Dewan yang berasal dari Kecamatan Enok ini menambahkan, mendengar penyertaan Dinas Sosial tidak boleh lagi ada perubahan data untuk itu ia juga menghimbau kepada seluruh penerima agar bisa mengambil karena sudah menjadi haknya untuk menerima.
"Diserahkan saja sesuai daftar nama. Jika dia sudah menerima lalu merasa mampu dan ingin diserahkan kepada yang kurang mampu ya Alhamdulillah setidaknya dia sudah menolong orang melalui datanya, tapi itupun kalau mereka mau," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, jumlah data yang terdaftar menjadi penerima BST di Inhil sebanyak 50.128 Kepala Keluarga.
Samino kembali menjelaskan, sebenarnya semua data yang diajukan sebanyak 53.389 Kepala Keluarga yang bersumber dari 36.000 Kepala Keluarga yang diusulkan oleh pihak Desa atau Kelurahan, dan 17.000 Kepala Keluarga diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Namun yang keluar untuk sementara baru 50.128 selebihnya yang berkisar 3000 lebih masih pending.
Berita Lainnya
Terima Anggota Baru 15 Orang, Dandim Sambut Dengan Acara Satuan Tradisi Kodim 0314/Inhil
Kodim 0314 dan Polres Inhil, Serta YVB Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Pekan Arbak
BKPSDM Inhil Laksanakan Sosialisasi e-Kinerja di Kesbangpol
Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Rakoorwasda Provinsi Riau 2020
Kukuhkan Pejabat Pengawas, Wakil Bupati Inhil: Jangan Segan Jatuhkan Hukuman Disiplin
AMMI Siapkan 500 Ribu Bibit Lele untuk Masyarakat Inhil
Muskab II Korpri, Sekda Inhil Drs H Afrizal Terpilih Sebagai Ketua Korpri Priode 2020-2025
Disdukpencapil Inhil Prioritaskan Perekaman yang Sudah Lama Untuk Dicetak Menjadi e-KTP
Bupati Inhil HM Wardan, Buka Langsung Secara Resmi Pelatihan Administrasi PKK
HUT RI ke- 75 Dandim Akan Rehab Rumah Janda Tua yang Reot
Bunda Paud Inhil Hj Zulaikhah Wardan, Hadiri Pembukaan Rakornas Layanan Holistik Integratif se Riau
Disdukpencapil Inhil Keluarkan Terobosan Progam Terbaru Bisa Tampung Inspirasi Masyarakat