Tidak Ada Tawar Menawar, Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas


SIBERONE.COM - Tidak ada lagi tawar menawar dan juga, sudah bukan musim himbauan. Sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 03 juli 2021. Pemerintahan Kota Cirebon, sudah banyak memberikan edukasi dan teguran sekaligus menerbitkan surat edaran bagi warga masyarakat. Akan diberlakukan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Hari ini memasuki hari ke 4 pelaksanaan PPKM Darurat. Kami akan melaksanakan penindakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga yaitu penggunaan masker dan toko /pelaku usaha yang non esensial masih membuka usahanya. Selasa (06.07.21).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH menjelaskan " Keberhasilan dan kesuksesan pelaksanaan PPKM Darurat tanggal.03 - 20 Juli 2021. Bukan karena Aparatur Negara. Melainkan peran serta, adanya rasa peduli dan juga kesanggupan untuk melaksanakan dari seluruh warga masyarakat khusus Kota Cirebon dan sekitarnya ". Tegas sosok Pemimpin yang sabar ini.

" Untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga warga masyarakat dihimbau bisa memahami situasinya saat ini. Dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan, insya Allah atas ijin Allah
Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon khususnya akan lenyap dan musnah. Kuncinya masyarakat patuh dan mendukung PPKM Darurat dengan pelaku usaha non esensial tutup sementara dan warga masyarakat yang tidak ada kepentingan urgent serta mendesak, untuk tetap tinggal di rumah ". Tandas AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH yang melekat dengan julukan Bapak Para Lansia ini.

Saat berita ini diturunkan, tindak lanjut PPKM Darurat. Dengan melakukan penutupan di ruas-ruas jalan tertentu, misal : Jalan BAT, Jalan Kalijaga, Jalan Ciremai r
Raya, Lamer Latpri, Lamer Gunungsari, Lamer Kejaksan, Jalan karanggetas pada Jam 10.00 wib - 05.00 wib (Tentativ). Jelas IPTU Ngatidja, SH.MH  Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar