SIBERONE.COM - Atas pemberitaan sejumlah media massa yang bersumber dari pernyataan Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (16/06/2021), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Semenjak pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan kondisi keuangan Perusahaan tidak baik. Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir Perusahaan mencatat kerugian. Kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan Perusahaan, termasuk Direksi (penundaan, bukan pemotongan). Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang Perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi.

2.       Besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja.

3.       Kondisi Perusahaan tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja. Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Salam,
*Sidik Pramono*
 _Corporate Secretary_ Perum DAMRI

0811196028

(*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar