Babinsa Kratonan Sasar PKKM di Serabi Notosuman
Kapolres Maros Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Simbang
Semua Pintu Masuk di Inhil Dijaga Ketat, Pengendara Motor Mobil dan Speed Boat Akan Diperiksa KTP

SIBERONE.COM - Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemda Kabupaten Indragiri Hilir memperketat penjagaan di pintu masuk yang ada di wilayah Inhil guna tidak ada mudik selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020,
Penjagaan yang super ekstra ini juga mengantisipasi adanya kendaraan yang keluar dari Kabupaten Indragiri Hilir ke kabupaten lain dan mengontrol masyarakat yang ingin masuk ke Inhil yang berasal dari kabupaten lain.
"Semua akses baik laut dan darat sudah dilarang, Travel dan Speed boat sudah tidak beroperasi untuk sementara waktu, setiap pintu masuk di perbatasan wilayah kabupaten sudah dijaga ketat oleh petugas. Penjagaan ini diperketat supaya penularan virus Covid-19 tidak menyebar luas, dan mengantisipasi warga yang mudik," jelas Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (25/4/2020).
Trio juga katakan, untuk perbatasan wilayah kabupaten semua kendaraan yang masuk ataupun keluar akan diperiksa oleh pihak petugas, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat supaya bisa mengetahui asal muasal yang ingin masuk ataupun yang ingin keluar.
"Kita hanya izinkan warga Inhil yang bisa masuk dengan syarat menampakkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ke petugas, dan bagi yang ingin keluar hanya boleh warga yang bukan penduduk Inhil dengan dibuktikan juga e-KTP. Semua pengguna kendaraan kita periksa mulai dari roda dua, roda empat dan juga speed boat. Jika mereka tidak bisa membuktikan status kependudukan kepada petugas, mereka akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tukasnya.
Trio menambahkan, berkenaan dengan alat transportasi darat dan laut jika masih nekat beroperasi mengangkut penumpang maka siap-siap akan diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai dengan surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144.
"Yang masih beroperasi akan dikenakan sanksi dan bahkan tilang langsung karena melanggar ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Berita Lainnya
Seleksi CPNS di Lingkungan Kabupaten Inhil, Ini Jadwal Lengkapnya
Sambut Hari Bhayangkara Ke 74 Polres Inhil, Gelar Rapid Test Massal
Peserta Itsbat Nikah Siap-siap Dapat Kado dari Disdukpencapil Inhil
Kasus Meikarta, KNPI Desak KPK Tangkap James Riady
Diduga Video Speedboat Petugas di Lapangan dan H Permata Saat di Laut Sungai Bela Inhil
Ibunda Wakil Ketua KPK RI Meninggal Dunia, Kapolda Sumut Melayat ke Rumah Duka
PLN Rengat Ingatkan Pelanggan Perhatikan Instalasi Listrik di Rumah, PLN UP3 Rengat Berikan Tips Jitu
Akui Belum Banyak Realisasikan Janji Kampanye WAR dan SU, Wardan Tekan OPD, Camat, dan Kepala Desa Bekerja
Desa Sukaharja, Salurkan Bantuan Langsung Tunai ke Warga
Diisukan Meninggal, Satu Mahasiswa Korban Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Riau Dalam Kondisi Baik
Penjemputan Kasad untuk Adik Buruh Bangunan Mabesad Guna Berobat di RSPAD
Polda Banten Bantu Dinkes Kawal Pendistribusian Vaksin Sinovac ke Kabupaten/Kota