Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Semua Pintu Masuk di Inhil Dijaga Ketat, Pengendara Motor Mobil dan Speed Boat Akan Diperiksa KTP
SIBERONE.COM - Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemda Kabupaten Indragiri Hilir memperketat penjagaan di pintu masuk yang ada di wilayah Inhil guna tidak ada mudik selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020,
Penjagaan yang super ekstra ini juga mengantisipasi adanya kendaraan yang keluar dari Kabupaten Indragiri Hilir ke kabupaten lain dan mengontrol masyarakat yang ingin masuk ke Inhil yang berasal dari kabupaten lain.
"Semua akses baik laut dan darat sudah dilarang, Travel dan Speed boat sudah tidak beroperasi untuk sementara waktu, setiap pintu masuk di perbatasan wilayah kabupaten sudah dijaga ketat oleh petugas. Penjagaan ini diperketat supaya penularan virus Covid-19 tidak menyebar luas, dan mengantisipasi warga yang mudik," jelas Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (25/4/2020).
Trio juga katakan, untuk perbatasan wilayah kabupaten semua kendaraan yang masuk ataupun keluar akan diperiksa oleh pihak petugas, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat supaya bisa mengetahui asal muasal yang ingin masuk ataupun yang ingin keluar.
"Kita hanya izinkan warga Inhil yang bisa masuk dengan syarat menampakkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ke petugas, dan bagi yang ingin keluar hanya boleh warga yang bukan penduduk Inhil dengan dibuktikan juga e-KTP. Semua pengguna kendaraan kita periksa mulai dari roda dua, roda empat dan juga speed boat. Jika mereka tidak bisa membuktikan status kependudukan kepada petugas, mereka akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tukasnya.
Trio menambahkan, berkenaan dengan alat transportasi darat dan laut jika masih nekat beroperasi mengangkut penumpang maka siap-siap akan diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai dengan surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144.
"Yang masih beroperasi akan dikenakan sanksi dan bahkan tilang langsung karena melanggar ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Berita Lainnya
Angkutan Pedesaan di Garut Tabrak 7 Siswa dan 1 Pedagang, Tewaskan 2 Pelajar
Sebanyak 46 SKPK Aceh Singkil, Hanya 13 Dinas Menanti Pencairan UP
Sasaran Fisik TMMD REguler Ke-110 Terus Digenjot, Berharap Sesuai Dengan Rencana
Transformasi Green, PLN Berhasil Produksi Listrik 85.015 MWh dari Co-firing 18 PLTU hingga Juli 2021
Tanggap COVID-19, Babinsa Mojorejo dan Satbinmas Polres Sragen Cek Posko Siaga
Polres Tolikara Lakukan Pengamanan Perayaan Isra Mi'raj 1442 H
6 Anak Sekolah dari Magetan Jalani Rapid Tes di Pelangiran, 1 Reaktif 5 Negatif
Kabareskrim Polri: Penahanan 4 IRT di Lombok Tengah Sudah Ditangguhkan
Ketua LSPP Temanggung Laporkan Dugaan Kasus Pencurian Pohon Mahoni di Jalan Raya Kedu
BeaCukai Pelabuhan Panjang Temukan Senjata Satu Kontainer US Army
Kunker Danrem 073/MKT ke Kodim 0715/Kendal
Kenyamanan Pengunjung, Lapas kelas IIA Tembilahan Berikan Pelayanan yang Terbaik Bagi WBP