Kuasa Bicara 5 Calon Kades Sebut Ada Indikasi Sabotase di Pilkades Cibodas


SIBERONE.COM - Sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa keadaan nasib pelaksanaan Pilkades di Desa masih harus melalui upaya untuk mencapai pelaksanaanya.

Upaya untuk bisa terlaksana mengejar Jadwal pelantikan serentak masih kami lakukan, baik secara administratif maupun upaya hukum berupa upaya melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Hal tersebut di ungkapkan Tudi Sopian Hamidi Kuasa Bicara Calon Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Garut-Jawa Barat. Jum'at (11/06/2021) 

Namun ada hal yang baru kami sadari, dan jelas membuat kami tercengang. Dimana ada perbuatan melawan hukum dalam upaya menggagalkan Pilkades di Desa Cibodas.

“Sesuai arahan dari Bapak Bupati Garut, pada pertemuan di Pendopo Garut tanggal 7 Juni 2021. Kami ditantang untuk membuktikan adanya dokumen palsu," kata Tudi. 

Segera kami bertemu dengan Panitia, dan dengan didampingi pihak kepolisian dan Babinsa kami menemui Panitia.

Beruntung kami masih bisa menemui panitia, sampai magrib kami masih berdiskusi. Namun setelah skor ke dua, pada saat shalat magrib, di situ kami mendengar adanya penghentian Panitia yang mendapat rekomendasi dari Bapak Bupati.

"Jadi pada saat persis menjelang beberapa jam saja pelaksanaan tahap akhir pelaksanaan pilkades, yakni pencoblosan. Kami mendapati panitia diberhentikan. Dan sesuai dengan pendapat kuasa hukum kami, Bapak Akbar Basalama SH. Hal tersebut tidak boleh dilakukan, apalagi sampai menghentikan Pilkades Desa Cibodas," papar Tudi.

Selanjutnya Tudi menambahkan, bahwa dalam klarifikasi yang tidak dihadiri ketua panitia karena yang bersangkutan sakit. Kami mendapati beberapa kegiatan administrasi yang dipaksakan. Dan telah mengakibatkan terhentinya pilkades.

Adanya langkah administratif secara terselubung, sembunyi secara sepihak, terkait beberapa berita acara

"Bahkan kami menemukan indikasi bahwa selain pemalsuan dokumen, panitia juga telah membuat suatu dokumen, yang mana dasar hukum nya berupa screenshot sebuah foto, ketika kami tanyai pernahkah ada dokumennya, panitia menyatakan sampai dilaksanakannya klarifikasi, dokumen dasar hukum tersebut tidak pernah ada, bahkan tidak pernah tahu," lanjutnya

Bahkan adanya Indikasi pemaksaan dari PPKD Kabupaten, untuk melakukan perbuatan di luar nalar hukum pun terjadi. Namun beruntung nya hanya ketua panitia yang menandatanganinya. Sementara yang lainnya tidak menandatangani.

"Lebih mencengangkan lagi, sebagaimana telah kami sampaikan beberapa hari lalu, kepada media terkait adanya penghentian pencetakan kartu suara," ucapnya lagi. 

Masih dikatakannya, kita baru menyadari, bahwa kegiatan di maksud adalah upaya untuk menghentikan pilkades. Kartu suara yang sedang masuk di percetakan tiba tiba dihentikan. Ada kekuatan yang memaksa PPKD Desa Cibodas melakukan itu. 

Sehingga kami menganggap hal tersebut sebagai upaya yang disadari sebagai upaya melakukan sabotase di pilkades Cibodas.

Patutlah pihak-pihak berwenang untuk mendalami informasi ini. Karena kemarin di saat klarifikasi (7 Juni 2021) kami kesulitan mendalami hal ini. Mengingat ketua tidak bisa hadir dikarenakan sakit 

Semakin sulit lagi karena kini status mereka sudah diberhentikan sebagai panitia pilkades.

"Dan mereka di berhentikan beberapa jam sebelum pilkades dilaksanakan secara serentak. Ada apa? Itulah hal yang sedang kami bersama kuasa hukum kami mengambil langkah hukum," tutup Tudi Sopian Hamidi Kuasa Bicara Calon Kades Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar