Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wabup Pilkada 2024
Soal Pembangunan Pabrik Oli di Citeras yang Diduga Tak Mengantongi IMB, ARKAL Menduga Ada Kongkalikong
SIBERONE.COM - Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menduga, aktivitas pembangunan pabrik oli di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu ada kongkalikong antara pemangku kebijakan dan pengusaha atau bos proyek. Lantaran menurutnya, diduga tak memimiliki ijin namun tetap melakukan pembangunan. Selain itu, ARKAL juga mempertanyakan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda di Kabupaten Lebak.
"Kok aneh- aneh saja, tidak memiliki ijin, disegel dua kali tapi tetap ngebangun. Lantas segel itu untuk apa,? bahkan segelnya malah ditempel di dalam bukan di depan, sangat wajar jika kita menduga ada kongkalikong antara pemangku kebijakan dan bos proyek tersebut,"kata M. Suryana Ketua ARKAL. Sabtu, (29/5/2021).
Menurut Suryana menjelaskan, meski
Pemerintah secara resmi telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin yang baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun tetap bagi siapapun yang akan melakukan pembangunan itu harus memiliki ijin sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi jangan mentang- mentang aturan IMB diganti semua dapat seenaknya membangun. Jelas wajib memiliki ijin sesuai aturan. Apalagi kan kasus pembangunan pabrik Oli di i Citeras itu sebelum ada perubahan IMB ke PBG. Artinya, pemerintah jelas dirugikan disini,"tegas Suryana.
Merujuk Pasal 1 angka 18 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, bahwa pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dan ini, lanjut Suryana, mengacu kepada Peraturan Perundang – Undangan yang memuat IMB, Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu, setiap bangunan harus disertai IMB kecuali bangunan yang bersifat sosial.
“Saya berharap , IMB menjadi syarat yang sangat penting sebelum mendirikan bangunan, IMB merupakan salah satu produk Hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga terciptanya ketertiban keamanan keselamatan kenyamanan sekaligus kepastian Hukum dan kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memeliki Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada
Perda Nomor 9 tahun 2010 pasal 9 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 JO Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2,”katanya.
"Selain itu, ijin itu juga merujuk pada pendapatan daerah, yang sesuai dengan peraturan atau perundang - undangan daerah. Artinya, bagi siapapun yang membangun perusahaan di Lebak, jika mereka tertib dengan aturan pemerintah, selain tidak merugikan daerah justru itu akan membuat keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usaha di Lebak. Jadi kami minta semua pengusaha harus tertib dan sesuai aturan,"tambahnya. (*)
Berita Lainnya
Kapolri Ditelanjangi Atas Janjinya yang Belum Dilaksanakan, Penanganan Kasus Masih Tebang Pilih dan Tumpul Keatas
Seorang Pria di Jatim Kabur Usai Aniaya Istri dan Anak Hingga kritis
Sebuah Motor di Pasuruan Terjun ke Jurang, 1 Orang Tewas
Tak Kenal Lelah kolaborasi,Aktifis dan Mahasiswa Terus Gencar Lakukan Vaksinasi Nasional
Lansia Sasaran Prioritas Vaksin Covid-19
Rektor Universitas Tritunggal Pastikan Ijazah Bambang Eko Purnomo Asli
Tingkatkan Keandalan Listrik PON XX Papua, PLN Gunakan Teknologi SCADA
Gadis Berusia 17 Tahun Ditemukan Tewas di Gedung Aspal Tebing Tinggi, Dalangnya Keluarga Sendiri
Upaya Kapolri dan Panglima Tekan Angka Covid-19 di Kediri Paska Libur Lebaran
Kanitreskrim Polsek Cilincing Segera Tangkap Pelaku Pembacokan di Rorotan
Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional
Ajak Kepala Desa Ngopi Bareng, Ini Pesan Bupati Ibrahim Ali