Soal Pembangunan Pabrik Oli di Citeras yang Diduga Tak Mengantongi IMB, ARKAL Menduga Ada Kongkalikong


SIBERONE.COM - Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menduga, aktivitas pembangunan pabrik oli di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu ada kongkalikong antara pemangku kebijakan dan pengusaha atau bos proyek. Lantaran menurutnya, diduga tak memimiliki ijin namun tetap melakukan pembangunan. Selain itu, ARKAL juga mempertanyakan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda di Kabupaten Lebak.

"Kok aneh- aneh saja, tidak memiliki ijin, disegel dua kali tapi tetap ngebangun. Lantas segel itu untuk apa,? bahkan segelnya malah ditempel di dalam bukan di depan, sangat wajar jika kita menduga ada kongkalikong antara pemangku kebijakan dan bos proyek tersebut,"kata M. Suryana Ketua ARKAL. Sabtu, (29/5/2021).

Menurut Suryana menjelaskan, meski 
Pemerintah secara resmi telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin yang baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun tetap bagi siapapun yang akan melakukan pembangunan itu harus memiliki ijin sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi jangan mentang- mentang aturan IMB diganti semua dapat seenaknya membangun. Jelas wajib memiliki ijin sesuai aturan. Apalagi kan kasus pembangunan pabrik Oli di i Citeras itu sebelum ada perubahan IMB ke PBG. Artinya, pemerintah jelas dirugikan disini,"tegas Suryana.

Merujuk Pasal 1 angka 18 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, bahwa pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 

Dan ini, lanjut Suryana, mengacu kepada Peraturan Perundang – Undangan yang memuat IMB, Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu, setiap bangunan harus disertai IMB kecuali bangunan yang bersifat sosial.

“Saya berharap , IMB menjadi syarat yang sangat penting sebelum mendirikan bangunan, IMB merupakan salah satu produk Hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga terciptanya ketertiban keamanan keselamatan kenyamanan sekaligus kepastian Hukum dan kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memeliki Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada 
Perda Nomor 9 tahun 2010 pasal 9 ayat 1 ayat 2  dan ayat 3 JO Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2,”katanya.

"Selain itu, ijin itu juga merujuk pada pendapatan daerah, yang sesuai dengan peraturan atau perundang - undangan daerah. Artinya, bagi siapapun yang membangun perusahaan di Lebak, jika mereka tertib dengan aturan pemerintah, selain tidak merugikan daerah justru itu akan membuat keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usaha di Lebak. Jadi kami minta semua pengusaha harus tertib dan sesuai aturan,"tambahnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar