Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
DPW KAMPUD Dorong Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Selatan Sebesar 250 Miliyar
SIBERONE.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 250 Miliyar.
Demikian disampaikan langsung oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Jum'at (21/5/2021).
Diketahui proses Deposito APBD Lampung Selatan (Lamsel) dilakukan sejak tahun anggaran 2018 sampai 2019, telah dilaporkan secara resmi oleh DPW KAMPUD ke Kejati Lampung pada Rabu (18/12/2019) lalu. Atas laporan tersebut kemudian, Kepala Kejati Lampung telah menerbitkan surat dengan nomor R.663/L.8.3/Kph.I/12/2019 terkait perintah tugas kepada Asisten Bidang pidana khusus (Aspidsus) guna melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
"Kami mendukung dan mendorong pihak Kejati Lampung untuk segera menuntaskan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait penempatan Deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 250 Miliyar sejak tahun 2018 sampai tahun 2019, yang menyebabkan terbengkalai dan tidak berjalannya proyek-proyek infrastruktur dan program pembangunan di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan", ungkap Seno Aji.
Lebih jauh, Aktivis muda ini menegaskan bahwa proses penempatan Deposito APBD tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak berkeadilan dan mengabaikan tugas daerah serta kepentingan pembangunan untuk Masyarakat.
"Diketahui, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2015 dijelaskan mengenai deposito/investasi jangka pendek, namun jika dilihat dari tahun deposito APBD Lampung Selatan merupakan investasi jangka panjang sebab dilakukan dari tahun 2018 sampai 2019. Kemudian, PP Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah bahwa penempatan uang daerah di bank umum/sentral yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, namun jika ditinjau dana APBD yang didepositokan ini disinyalir bukan dari kelebihan kas tetapi dari APBD Tahun berjalan yang telah teralokasi untuk melaksanakan program-program pembangunan", terang Seno Aji.
Salin itu, Seno Aji juga menjelaskan diterbitkannya Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.
"Perbup nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, pada pasal 1, ketentuan umum bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah namun faktanya proses penempatan uang daerah dalam bentuk deposito tidak melibatkan pembahasan dan persetujuan di DPRD Lampung Selatan", sambungnya.
Atas dasar tersebutlah patut diduga ada upaya praktik KKN dalam penempatan uang daerah dalam bentuk deposito.
"Perlu ditinjau dan dikaji administrasi yuridis terhadap perjanjian kerjasama antara bendahara umum daerah/Kepala BPKAD Lampung Selatan dengan Bank umum Pemerintah/Bank Lampung, bagaimana neraca bruto dan netto bunga deposito tersebut yang masuk ke rekening umum kas daerah, dan patut diduga ada fasilitas lain yang diperoleh di luar dari bunga perjanjian kerjasama tersebut", ujar ketua DPW KAMPUD. (*)
Berita Lainnya
Sempat Lakukan Perlawanan, IRT di Pekanbaru Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba
LAMI Desak KPK Periksa Aziz Syamsuddin Terkait Kasus DAK 2017
Kejari Medan Tetapkan 2 Pelaku Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Kg Emas di Pegadaian
Kedapatan Bawa Ganja, 3 Pemuda Diamankan Tim Patroli Multi Sasaran Polresta Pekanbaru
Buronan Sejak Maret 2022, Kontraktor Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung Serahkan Diri
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan 9 Paket Sabu Diamankan Polres Pelalawan
Diserang Buzzer Provokator, Noel Jokowi Mania Dapat Advokasi Hukum dari Aktivis KPI Jatim
Bandar Togel di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Terjaring OTT Pungli PPDB, Diduga Kepsek SMKN 5 Bandung Tarik Uang Sumbangan dan Pramuka Senilai Rp40 Juta
Apresiasi Putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Immanuel Ebenzer Ketua Umum JoMan Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim
Peredaran Narkoba Diduga Dikendalikan Napi Dalam Lapas Diungkap Polres Samarinda