LQ Indonesia Lawfirm Tegaskan Proses Hukum Terkait Laporan Penipuan Terhadap Natalia Rusli Tetap Lanjut


SIBERONE.COM - Korban Serly Kuganda memberikan keterangan pers bahwa sudah ada perdamaian antara dirinya dengan Bapak Chaerul Amir mantan Sesjamdatun Kejagung RI. 

"Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi  antara saya dan Bapak Chaerul Amir , dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara Kekeluargaan serta sudah ada akta perdamaian. Saya mencabut  LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 dengan dua terlapor Chaerul Amir dan Natalia Rusli. Namun terhadap Natalia Rusli sendiri, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ tanggal 7 April 2021 dalam dugaan penipuan modus penangguhan penahanan tetap akan di proses," katanya 

Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa kliennya ibu Serly Kuganda menghormati Pak Chaerul Amir karena sudah menjalankan perannya melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik menyelesaikan permasalah antara kliennya dengan Chaerul Amir. 

"Sudah tidak ada lagi masalah, kami saling memaafkan dan tidak ada perselisihan antara ibu Serly dengan Bapak Chaerul Amir," katanya seperti dirilis LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta (19/5/29021).

Sesuai dengan bukti SP2HP dari Polda Metro Jaya bahwa LP No 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dihentikan karena ada akta perdamaian dan ada permintaan pencabutan perkara, dimana dua kali di panggil Ibu Serly tidak hadir karena adanya wacana perdamaian dengan Bapak Chaerul Amir. 

"Iya, LP 1671 resmi dihentikan Penyidik Kamneg, Polda Metro Jaya dikarenakan alasan bukan merupakan tindak pidana, karena tidak di temukan perbuatan Chaerul Amir yang berunsur Tindak  Pidana dan juga sudah ada perdamaian dgn Sherly Kuganda. Jadi terhadap Laporan Polisi dengan Chaerul Amir sebagai terlapor telah resmi dihentikan, hanya LP no 1671. Restoratif Justice," ucap Jaka Maulana. 

Advokat Anita Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan tambahan terhadap laporan yang diajukan terkait perkara yang sama, namun hanya 1 terlapor yaitu Natalia Rusli, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021, kemauan klien kami agar proses hukum dilanjutkan hingga mendapatkan kepastian hukum di persidangan.
"Awak media bantu kawal dan pantau kasus ini hingga tuntas, nanti terungkap di persidangan, apakah benar sanggahan Natalia Rusli bahwa dirinya tidak pernah terima uang sama sekali dari ibu Serly, atau benar tuduhan kami. Muaranya kan di Pengadilan nanti. Bantu kawal," harapnya. 

Kepala Bagian Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi menegaskan bahwa perdamaian hanya antara Chaerul Amir dengan Serly Kuganda. 

“Terhadap Natalia Rusli Proses hukum terus berlanjut dan tidak ada pencabutan dalam Laporan Polisi No 1860. Justru Laporan Polisi ini kami buat karena kami tahu indikasi, setelah mengajukan pencabutan LP No 1671, Natalia Rusli justru dengan licik akan membuat aduan balik ITE. Makanya sebelum kami ajukan pencabutan LP No 1671, di tanggal 8 April, sehari sebelumnya tanggal 7 April 2021 dibuat Laporan Polisi No 1860 terlebih dahulu agar kasus tetap berjalan dengan hanya 1 Terlapor saja yaitu Natalia Rusli,” jelasnya. 

Sugi menambahkan terhadap LP No. 1860 tanggal 7 April 2021, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor.  “Sesuai hukum Formiil, penyidik akan segera mengirimkan panggilan klarifikasi kepada Natalia Rusli. Korban Serly Kuganda juga mengucapkan terima kasih atas keprofesionalan Penyidik dan atasan penyidik atas atensinya," katanya. 

Sugi menambahkan bahwa Penyidik itu cerdik dan berpengalaman. Terlapor Natalia Rusli bisa dan boleh berbohong karena hak Tersangka dan terdakwa untuk berbohong. 

"Sesuai KUH Acara Pidana, penyidik tidak butuh pengakuan Terlapor, sudah ada 2 alat bukti lainnya, dari pihak pelapor sudah ada lebih dari 2 orang saksi dan alat bukti surat dan barang bukti petunjuk seperti Screen Capture WA antara Natalia Rusli dan Ibu Serly Kuganda, dimana jelas tertulis Natalia Rusli menjanjikan penangguhan penahanan kepada Ibu Serlu Kuganda," terangnya.

Korban Serly Kuganda bersedia disita HP nya agar bisa di Laboratorium forensik bahwa percakapan itu asli dan bukan rekayasa. Jadi percuma Natalia Rusli mengelak dan berbohong karena penyidik sesuai pasal 184 KUHAP sudah ada lebih dari 2 alat bukti. 

Dr. Bambang Hartono, SH, MH selaku Ketua Harian LSM Sikat Mafia menambahkan bahwa perdamaian antara pihak yang setuju berdamai sah secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, jadi dasar hukum bagi si pembuat. Jadi antara Chaerul Amir dan Serly Kuganda bebas melakukan perikatan. Namun terhadap pihak yang belum ada perdamaian, proses hukum lanjut karena perdamaian tersebut tidak mengikat pihak lain/ pihak Natalia Rusli. 
"Memang perlu oknum Markus yang mengaku Lawyer untuk diberi pelajaran karena Natalia Rusli tidak pernah diberikan surat kuasa oleh Korban sebagai lawyer untuk kepengurusan penangguhan penahanan, bahkan surat permohonan penangguhan penahanan tidak pernah dibuat oleh Natalia Rusli kepada pihak kejaksaan tinggi Surabaya. Jadi jelas dari awal, legal standing Natalia Rusli sebagai Markus dan niatnya adalah untuk menipu karena tidak ada upaya penanguhan penahanan yang dilakukan oleh Natalia Rusli" tutup Dr. Bambang yang juga ahli pidana.

Bagi yang menjadi korban Natalia Rusli atau korban kriminalisasi lainnya dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar