Pihak Kepolisian Melarang Tradisi Menerbangkan Balon Udara Dengan Membawa Petasan
SIBERONE.COM – Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan menghimbau kepada warga masyarakat dalam merayakan tradisi Syawalan atau seminggu setelah Idulfitri 1442 H mendatang untuk tidak menerbangkan balon udara
“Kami dari pihak kepolisian dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat,” tegas Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Agus Sulistwiantoro, S.H., Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, dibutuhkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan bahayanya menerbangkan balon udara apalagi balon udara tersebut di beri petasan.
Seperti yang terjadi di wilayah Klaten beberapa hari lalu, Senin (17/5/2021). Pihak Kepolisian dari Polres Klaten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait peristiwa meledaknya petasan yang dibawa menggunakan balon udara hingga meledak dan merusak kaca rumah warga serta jaringan kabel PLN di wilayah Kabupaten Klaten.
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui pembuatan balon maupun lokasi penerbangan, agar nantinya dapat ditindaklanjuti.
“Kami dari pihak Kepolisian akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait bahaya menerbangkan balon liar. Bahkan jika perlu memberikan sanksi tegas apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, supaya kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kabag Ops AKP Agus. (*)
Berita Lainnya
Kebersamaan TNI dan Rakyat Kunci Sukse TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR
Jalin Silaturahmi, KNPI Riau dan Rombongan Sambangi Kantor Tribun Pekanbaru
Artis Puja Syarma Antusias Ikuti Bimwin Kemenag Aceh Singkil
Gandeng Baznas, Tunggakan Iuran BPJS Sri Utami Penderita Mammae Sinistra Lunas
Kemenag Imbau CJH Tidak Lakukan Kegiatan Politis di Tanah Suci
Danrem 071/Wijayakusuma Ikuti Vicon Aster Kasad, Jelang TMMD ke-110 Tahun 2021
Panglima dan Kapolri Ingatkan Forkompimda Blora Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19
Viral di Medsos Bocah Minum Susu Kental Manis, Polsek Pulau Burung Turun Berikan Bantuan
Asisten Perekonomian dan Pembanguan Buka Rakornis TP. PKK Kabupaten Asahan
Dukung OTSUS Mahasiswa Papua-Yapen Harap Kedepan Dikelola dengan Baik
Tetap Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Hanya untuk Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas
BPS Catat Provinsi Riau Peringkat 9 Nasional dengan Tingkat Perceraian Tertinggi Indonesia