Belum Dilengkapi Izin, Usaha Burung Puyuh Petelor Bisa Disegel


SIBERONE.COM - Usaha burung puyuh petelor milik Ali yang berada di wilayah RW 04 di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, belum memiliki izin lingkungan secara lengkap.

Informasi yang diperoleh wartawan pada Rabu, 5 Mei 2021, usaha tersebut belum mendapat izin dari ketua RW 04 dan Lurah Sumber.

Bukan hanya dipersoalkan warga sekitar, usaha burung puyuh petelor yang belum dilengkapi perizinan jelas melanggar aturan dan sangat bisa disegel Satpol PP selaku instansi penegak peraturan daerah.

Lurah Sumber, Budi Kuswara saat ditemui awak media di kantornya membenarkan ada usaha ternak burung puyuh di wilayahnya.

"Untuk perizinannya memang masih ada masalah, karena ketua RW 04 yakni Pak Tatang belum mau menandatangani izin lingkungan," jelas Budi Kuswara, Rabu (5 Mei 2021).

Dirinya mengaku baru mengetahui ada  ternak burung puyuh itu setelah mendapat  laporan dari petugas bhabinkamtibmas dan babinsa.

Atas persoalan tersebut, Lurah Budi akan melaporkannya ke Camat Sumber dan muspika setempat.

Sebelumnya, pemilik usaha burung puyuh petelor menyebut sudah mendapat izin dari Dinas Pertanian & Peternakan. Terkait hal itu, Lurah Budi mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk ternak burung puyuh petelor," tegasnya

Lurah Budi menambahkan, pihaknya akan segera turun ke lapangan guna menemui pemilik usaha tersebut untuk meminta segera mengurus izin lingkungannya.

"Saya sudah memfasilitasi pertemuan antara pihak pemilik usaha ternak dengan Pak RW. Soal Pak RW belum mau tanda tangani izin lingkungan, saya sudah kasih saran agar tembok tempat usaha itu ditinggikan atau ditutup," ungkap Lurah. (TIM)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar