Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
Belum Dilengkapi Izin, Usaha Burung Puyuh Petelor Bisa Disegel
SIBERONE.COM - Usaha burung puyuh petelor milik Ali yang berada di wilayah RW 04 di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, belum memiliki izin lingkungan secara lengkap.
Informasi yang diperoleh wartawan pada Rabu, 5 Mei 2021, usaha tersebut belum mendapat izin dari ketua RW 04 dan Lurah Sumber.
Bukan hanya dipersoalkan warga sekitar, usaha burung puyuh petelor yang belum dilengkapi perizinan jelas melanggar aturan dan sangat bisa disegel Satpol PP selaku instansi penegak peraturan daerah.
Lurah Sumber, Budi Kuswara saat ditemui awak media di kantornya membenarkan ada usaha ternak burung puyuh di wilayahnya.
"Untuk perizinannya memang masih ada masalah, karena ketua RW 04 yakni Pak Tatang belum mau menandatangani izin lingkungan," jelas Budi Kuswara, Rabu (5 Mei 2021).
Dirinya mengaku baru mengetahui ada ternak burung puyuh itu setelah mendapat laporan dari petugas bhabinkamtibmas dan babinsa.
Atas persoalan tersebut, Lurah Budi akan melaporkannya ke Camat Sumber dan muspika setempat.
Sebelumnya, pemilik usaha burung puyuh petelor menyebut sudah mendapat izin dari Dinas Pertanian & Peternakan. Terkait hal itu, Lurah Budi mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk ternak burung puyuh petelor," tegasnya
Lurah Budi menambahkan, pihaknya akan segera turun ke lapangan guna menemui pemilik usaha tersebut untuk meminta segera mengurus izin lingkungannya.
"Saya sudah memfasilitasi pertemuan antara pihak pemilik usaha ternak dengan Pak RW. Soal Pak RW belum mau tanda tangani izin lingkungan, saya sudah kasih saran agar tembok tempat usaha itu ditinggikan atau ditutup," ungkap Lurah. (TIM)
Berita Lainnya
Fakta Kasus Dosen Universitas Riau yang Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Kabur 11 Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Sabu 15Kg
Klarifikasi Dirtipideksus Dibantah LQ Indonesia Lawfirm Sebagai Dugaan Pembodohan Publik
Perempuan Warga Desa Waai Maluku Ditangkap Polisi, Diduga Timbun 2 Ton Minyak Tanah Subsidi
Kurang Dari Dua Minggu, Satres Narkoba Polres Tabanan Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 4 Tersangka
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Tengkap Dua Orang Pelaku Narkotika di Pekan Arba
Seorang Tersangka Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, Sudah Beraksi di 26 Titik
Kajari Pekanbaru Prihatin dan Pastikan Mengusut Laporan Tentang Dugaan Korupsi Mantan PLT Sekwan DPRD Badria Rikasari
Sempat Larikan Diri, Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri di Sumsel Diringkus Polisi
Soal Ternak Diduga Labrak Perda, PW Kumala Layangkan Surat Audensi ke DPRD Lebak
Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal, IRT di Palangkaraya Ditangkap Polisi
Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ