Di Duga Anggota Kelompok PSR Desa Takal Pasir Aceh Singkil Tidak Sesuai Dengan Mekanisme


SIBERONE. COM - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil seluas 114 Hakter dengan jumlah 52 Orang Anggota kelompok banyak tidak sesuai dengan mekanisme,baik itu lahan, upah apa lagi dalam kepengurusan.

Program PSR di Desa tersebut banyak tidak sesuai dengan aturan NOMOR: 29/KPTS/KB.120/3/2017
di tambah lagi dalam pengurusan, terdapat ada aparat desa setempat untuk mengurus program tersebut sesuai dengan  aturan KSR bahkan aturan Permentan RI No 67/permentan/SN.050/12/2016 tanggal 20 Desember 2016. Bab II pasal 13, Poin 4 huruf d. Tidak berstatus sebagai aparat/pns/pamong desa.

Hal itu dikatakan oleh ketua kelompok Program PSR  (mantan Keuchik).Rambut" memang betul ada aparat desa ikut serta dalam pengurusan Program PSR itu salah satunya Kechik Sarman. 

"setelah kami mendengar program PSR itu, kami cari solusi untuk mendapatkannya, Kemudian kami bentuklah pengurus secara cepat saling tunjuk menunjuk supaya program itu bisa didapatkan".kata ketua Kelompok, Rambut saat dikonfirmasi media. 

Berdasarkan pantauan reporter media,  masih ada modus di dalam pengelolaan program Replanting di Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.

 

R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar