Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Penyelamatan 1 Ekor Lumba-Lumba Hidung Panjang yang Terjebak di Empang
SIBERONE.COM - Tim Wildlife Rescue Unit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan bersama Tim Animal Rescue, Pemadam kebakaran Kabupaten Maros serta BPSPL melakukan evakuasi satu ekor lumba-lumba di laut Maros pada Jumat (30/4).
Kejadian tersebut berawal dari laporan Kader Konservasi bernama Asri, tentang adanya lumba-lumba yang terjebak di empang milik seorang warga bernama Haris di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Maros, Sulawesi Selatan. Lumba-lumba yang terdampar memiliki panjang sekitar dua meter dan diduga kejadian tersebut terjadi ketika air laut sedang pasang pada Kamis, 29 April 2021.
“Jarak empang ke laut cukup jauh yakni sekitar lima kilometer. Oleh karena itu, agak mencengangkan apabila ada lumba-lumba masuk ke empang. Kemungkinan lumba-lumba ini melompat ke empang dari aliran sungai yang berada tepat di samping empang pada saat air laut pasang,” jelas Haris.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan lumba-lumba oleh tim WRU BBKSDA dan BPSPL Makassar, tim resque gabungan di lokasi kejadian memutuskan, evakuasi lumba-lumba ke laut dilakukan pada Jumat pagi (30/4). Lokasi pelepasan dilakukan di laut yang berjarak 7 km dari lokasi empang tempat terdamparnya lumba-lumba.
Thomas Nifinluri, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih kepada semua tim yang terlibat dalam penyelamatan, “Terima kasih atas respon cepat dan kerja sama semua tim resque satwa di Makassar. Tim WRU, Tim Animal Resque Damkar Maros dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) sehingga satwa lumba-lumba yang tersesat di Empang warga bisa kembali laut dengan selamat,” ungkap Thomas.
Dikatakan Thomas Nifinluri, Lumba-lumba merupakan migratory spesies, hampir ditemukan di seluruh perairan di dunia. Indonesia merupakan wilayah migrasi dari biota ini yaitu dari Samudera Pasifik dan Samudra Hindia melalui dari Selat Sunda sampai dengan Paparan Sahul. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi. (HS)
Berita Lainnya
Dandim 0314/Inhil Tinjau Lokasi Kebakaran dan Berikan Sembako
Sebanyak 193 Jiwa di 4 Desa Terdampak Banjir di Seram
1 Unit Rumah di Desa Sungai Ara Dilahap Si Jago Merah, Dokumen dan Barang Berharga Ludes Terbakar
1 Unit Bangunan Rumah Semi Permanen di Garut Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Arus Listrik
Kandang Ayam Dusun Bendobungkus, Desa Cokro Hangus Terbakar
Kebakaran di Pekanbaru Kota Hanguskan Tiga Unit Rumah Petak
Puting Beliung Mengamuk, Puluhan Rumah di Kalinusu Brebes Rusak
Cuaca Ekstrim, 25 Bencana Kepung Kota Bogor
Dua Desa di Kabupaten Sukabumi Dihantam Banjir dan Longsor Akibat Hujan Deras
Bawa 5 Penumpang, 1 Unit Mobil Pickup Terjun Kelaut Setelah Bertabrakan dengan Mobil Lain
Hujan Deras di Jakarta, Banjir Setinggi Dengkul Orang Dewasa
Kebakaran Hanguskan Ruko 3 Lantai di Surabaya, Penyebab Api Masih dalam Penyelidikan