Satgas Dukung Kepolisian Usut Tuntas Para Oknum yang Terlibat Kasus Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina
SIBERONE.COM - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Kepolisian mengusut tuntas para oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes rapid antigen di Bandara Kualanamu Medan (Sumatera Utara) dan mafia karantina di Bandara Soekarno - Hatta (Tangerang, Banten). Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para petugas di lapangan, agar tidak bermain-main dengan nyawa manusia.
Untuk kasus di Bandara Kualanamu Medan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memperingatkan para penyedia layanan tes antigen Covid-19, agar tidak bermain-main dengan hasil tes. Para pihak penyedia layanan antigen diminta melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," tegasnya dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dan temuan ini adalah hal yang sangat memprihatinkan karena para pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Untuk itu Satgas berharap temuan ini menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi oknum yang akan bermain-main dengan nyawa manusia.
Selain itu, temuan kasus adanya mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta baru-baru ini juga tidak dapat ditolerir. Dan yang dilakukan para oknum tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. Untuk itu Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sehubungan kasus karantina ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Bagi WNI yang tiba dari India, saya meminta mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil tes negatif PCR, menjalani tes PCR setiba di Indonesia, karantina 14 hari dan melakukan tes PCR paska karantina," pesan Wiku. (HS)
Berita Lainnya
Korban Kebakaran Simprug Golf II Akan Direlokasikan
Anak Buah H. Permata Ikut Terluka dan Dirawat di RSUD PH, Cek Kebenaranya
Kades Patah Parang Laporkan Kasus Pencurian Kabel PLN ke Polres Inhil
Pangkoopsau II Marsda TNI Minggit Tribowo, S.I.P Membuka Secara Resmi Latihan Survival Tempur Koopsau II Wanatirta Yudha Tahun 2021
Ketua komisi I DPRD Inhil Razali Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media yang Beredar dari Ketua FHK2I
Polsek Tembilahan Hulu Pantau Lahan Ketahanan Pangan di 3 Lokasi
Usai Laksanakan Misi Perdamaian, 186 Personel Satgas TNI Konga UNIFIL Chalk 3 Tiba di Tanah Air
PHK2I Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Akan Jadi Bom Waktu, Regulasi Tidak Masuk Akal
Babak Baru Penjaringan Perangkat Desa Saka Palas Jaya, Kades: Panitia Belum Terima SK
PVMBG Laporkan Gunung Ibu di Pulau Halmahera Alami Erupsi
BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP
Tertinggi di Kaltara, Ini Besaran Capaian Vaksinasi Covid-19 Tana Tidung