Forkopimda Kota Tegal Memutuskan Lapangan Alun-Alun Tidak Digunakan Sholat Idul Fitri 1442 H
SIBERONE.COM - Surat permohonan yang dilayangkan oleh Pengurus Masjid Agung terkait pembukaan Lapangan Alun-alun Tegal untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H dipastikan tidak dikabulkan.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal bersama Wali Kota dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal, Selasa (27/04).
Hadir dalam Rakor tersebut, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Johardi dan Anggota Forkopimda Kota Tegal hadir secara pribadi, hanya Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.
Dari hasil pendapat Anggota Forkopimda meminta mempertimbangkan kembali apabila Lapangan Alun-alun Kota Tegal dibuka mengingat Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) masih berlangsung.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal Eko Setyawan menyampaikan, sebelumnya memang sudah ada tindak lanjut pengajuan surat permohonan dari Pengurus Masjid Agung terkait hal tersebut, dengan melaksanakan rapat koordinasi yang menghasilkan dua opsi.
Eko menyampaikan opsi pertama adalah, opsi lapangan Alun-alun tidak dibuka, dengan pengaturan jamaah putra dan putri terpisah kanan dan kiri. Sedangkan opsi kedua lapangan Alun-alun dibuka sebagian, yakni bagian barat dan timur lapangan. Sementara pengaturan parkir dan penutupan jalan diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal.
Namun kepastian terkait tidak bisa dipakainya lapangan Alun-alun, diputuskan melalui Rapat Koordinasi Frokopimda.
Komandan Kodim 0712, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar menyampaikan bahwa pembukaan Lapangan Alun-alun tersebut harus di hitung manfaat dan mudharatnya. Ia meminta mempertimbangkan lagi untuk membuka lapangan Alun-alun.
Kapolres Tegal Kota, AKBP. Rita Wulandari Wibowo menyampaikan hal serupa. Ia menambahkan apabila ada pihak-pihak yang memaksa untuk membuka lapangan Alun-alun untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, maka pihaknya meminta agar pihak-pihak tersebut menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar menyampaikan saat ini masih dalam masa pandemi. Ia menyampaikan tidak setuju apabila lapangan Alun-alun dibuka. Hal tersebut di sampaikan juga oleh Komandan Lanal Tegal, Kepala Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Sementara itu, Wali Kota yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa, sebetulnya tidak ada istilah dibuka atau ditutup untuk lapangan Alun-alun dan Taman Pancasila, penutupan Lapangan Alun-alun adalah kelanjutan dari pembatas yang digunakan pada saat pembangunan. Namun demikian pada saat selesai maka sekat dan pembatas ini tidak dibuka mengingat antisipasi untuk potensi kerumunan ditengah pandemi Covid-19.
Penutupan yang seharusnya dilakukan adalah jalur-jalur menuju taman atau lapangan tersebut dan Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkan sekat penutup jalur-jalur menuju Alun-alun dan Taman Pancasila.
Namun keputusan akhir dari Rakor Forkopimda tersebut diputuskan bahwa lapangan Alun-alun masih ditutup dan tidak digunakan untuk shalat Ied.
Wakil Pengurus Masjid Agung Tegal yang hadir dalam rakor tersebut, Abdul Khayi menyampaikan bahwa, pihaknya bersama pengurus memang melayangkan surat permohonan untuk pemakaian Lapangan Alun-alun untuk shalat Ied. Namun setelah mendapat hasil dari rakor tersebut, pihaknya mengaku menerima apapun hasil putusan yang sudah disepakati bersama. Intinya Khayi menyerahkan kepada keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal. (HS)
Berita Lainnya
Pelajar di Bali Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Garuda Indonesia dan BMW Indonesia Luncurkan Program The Prestige Service
Pria Pelatih Kebugaran di Palembang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Launching Mall “Bersinergi Bersama Dalam Penanganan Covid-19"
Baru Naik 1 Tiang Pihak Penyedia Tidak Sanggup Lagi, Bangunan Pasar di Reteh Akan Diaudit
Hadiah Ultah Yonif 725, Danrem 143/HO Serahkan 155 Juta untuk Renovasi Masjid
Polres Pekalongan Terima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Jateng Tahap I Tahun 2021
Warga Inhil Ditemukan Tewas di Sungai Reteh Desa Air Balui
Halal Bihalal Pemuda Pancasila Ranting Penggaron Kidul
Geliat Pengajian Majelis Taklim Ibu-Ibu FPKB
Indahnya Alam
Gelar Gakplin Protkes, TNI-Polri Nguntoronadi Selain Himbau Juga Bagikan Masker