Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Satreskirm Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Dua Pemuda Pencetak Upal
SIBERONE.COM - Ketauan melakukan pencetakan uang palsu Dua pemuda berinisal DP dan WS warga desa buluh manis hakirnya diringkus Team Sat reskrim Polres Bengkalis Di Rumah papan di desa buluh manis pada Rabu(7/4/21) Lalu.
Dari hasil penangkapan Kedua tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 unit mesin Cetak uang palsu pecahan Rp. 100.000. Dan Uang Rp.50.000 serta mesin cetak.ketrik tinta.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, (Selasa ,27/04) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana Upal, dengan tersangka DP dan WS.
Diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Akp.Meki Wahyudi, S.H.S.I.K melalui Kanit Pidum Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Kec.Bathin Solapan.
Kemudian Kanit Pidum beserta Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu ( 07/04) sekira pukul 00.30 wib, Team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama DP dan WS.
Dari tangan laki laki tersebut berhasil diamankan dari tangannya ditemukan 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 39 lembat pecahan Rp.100.000. yang diduga uang palsu dengan total Rp.4.000.000.
Lalu dilakukan pengecekan uang tersebut, ternyata nomor serinya sama dan warna uang tersebut pudar.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin printer merek canon warna putih. 1 (satu) unit ketrik tinta warna. 1 (satu) unit ketrik tinta warna hitam.
Dari Hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui telah mencetak atau membuat uang palsu, dengan mesin printer merek canon warna putih .
Selain .DP dan WS, juga ada tersangka lainnya an.M, yang dsaat ini dalam pengejaran.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis, ke 2 tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang Mata Uang,"ungkap Meki Wahyudi. (A-R)
Berita Lainnya
Nekat Curi Motor di Uin Suska Riau Untuk Biaya Istri Bersalin, Pelaku Patah Tulang Diamuk Masa
Diduga Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Disidik Polda Jateng
Polres Inhil Berhasil Ciduk Curanmor di Kemuning
Preman Berkedok Debt Colektor Kerap Melakukan Ancaman Terhadap Kobannya
Palsukan SK Tenaga Kontrak dan Raup Ratusan Juta, Tersangka DS Dibekuk Satreskrim Polres Kota Metro
Tiga Orang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Tegaskan Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal
Guna Pencegahan Penggunaan Narkoba Sosialisasi di Segala Tempat
Bea Cukai Tembilahan Berhasil Gagalkan 788 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Inhil
Sedang Pesta Narkoba, Pelaku Curanmor di Boyolali Diamankan Polisi
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu
Tak Terima Tasnya Dijambret, Wanita di Riau Ini Kejar Pelaku Hingga Tertangkap