Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Suku Bunga Dianggap Tinggi, BPR Diminta Evaluasi
SIBERONE.COM - Mekanisme suku bunga di BPR seharusnya diatur dalam suatu peraturan peraturan / perundang undangan yang sah berlaku di Indonesia sehingga BPR di Indonesia menetapkan atau menjalankan peraturan peraturan tersebut agar tidak ada yang dirugikan antara debitur dan pihak BPR tersebut.
Advokat dari LSM GMBI Semarang, Andi akar kusuma, SH dan Wafa akbar yang mendampingi kliennya Kustadi menyebut kliennya yang buta tentang permasalahan kredit saat ini sedang berhadapan dengan BPR MAA terkait dengan pinjaman sebesar Rp 63 juta. Padahal kliennya menjaminkan tanah dan bangunan yang terletak dijalan Kauman 2 RT 10 / RW 1 kelurahan karangroto kecamatan Genuk kota Semarang.
“Ini karena adanya pandemi berdampak kepada ekonomi klien kami menyebabkan keterlambatan sehingga BPR MAA menawakan restrukturisasi pada bulan Juni 2020 lalu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan suku bunga yang diterapkan oleh BPR MAA dengan memberikan kemudahan membayar Rp 1 juta setiap bulannya sampai dengan April 2020 lalu.
“Klien kami tidak pernah terlambat dalam pembayaran padahal semenjak Juni 2020 hutang masih sekitar Rp 54 juta, sehingga total angsuran yang sudah masuk dari pihak debitur kepada kreditur yaitu BPR MAA kurang lebih sebesar Rp 73.163.600,- maka dari itu Apakah selama ini pihak klien kami pembayaran yang dilakukan rutin selama kurang lebih selama 7 tahun hanya dihargai 8 jutaan?,” tambahnya.
Pihaknya menambahkan jika saat ini Bank Indonesia sedang melakukan penurunan suku bunga sedangkan yang dilakukan oleh BPR sebaliknya dan bertentangan dengan keputusan Bank Indonesia, sehingga menurut kuasa hukum Kustadi tersebut suatu kejanggalan dalam perjanjian hutang piutang / restrukturisasi yang dilakukan oleh BPR MAA.
“kami maka pada tanggal 2 April 2021 kami mengirimkan surat aduan kepada OJK dan BI Jawa tengah tentang apa yang di terima klien kami agar dapat ditindaklanjuti apabila ada kesalahan administrasi yang telah dilakukan oleh BPR MAA,” tandasnya. (Agus R)
Berita Lainnya
Diskominfo Kabupaten Tegal Sukses Gelar Lomba Konten Kreatif Pembangunan II
Babinsa Desa Kembang Dampingi Penyaluran BLT DD
Babinsa Bangun Kesadaran Para Pedagang dan Pengunjung Pasar Gede Patuhi Protkes
Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Pagongan Resmi Dilantik
Kapolda Jateng: Tidak Ada Pesta Usai Pelantikan Bupati-Walikota Besok
Begini Keseruan TNI Dan Warga Pada Pra TMMD Reguler Ke 110 Kodim 0728/Wonogiri
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Launching Aplikasi Biru Dongker 4968 di SMA Negri 8
Satgas Kecamatan Tembilahan Pantau Langsung Rumah Warga yang Melaksanakan Isolasi Mandiri
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tolikara Lakukan Patroli dan Imbauan Prokes kepada Pelaku Usaha
Stasiun Kutoarjo Tambah Layanan GeNose C19
Cegah Covid-19, Tiga Pilar Tambora Gencar Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat
Dandim 0314/Inhil Kunjungi dan Berikan Bansos ke Murid-murid SDN 004 Tembilahan