Suku Bunga Dianggap Tinggi, BPR Diminta Evaluasi


SIBERONE.COM - Mekanisme suku bunga di BPR seharusnya diatur dalam suatu peraturan peraturan / perundang undangan yang sah berlaku di Indonesia sehingga BPR di Indonesia menetapkan atau menjalankan peraturan peraturan tersebut agar tidak ada yang dirugikan antara debitur dan pihak BPR tersebut.
Advokat dari LSM GMBI Semarang, Andi akar kusuma, SH dan Wafa akbar yang mendampingi kliennya Kustadi menyebut kliennya yang buta tentang permasalahan kredit saat ini sedang berhadapan dengan BPR MAA terkait dengan pinjaman sebesar Rp 63 juta. Padahal kliennya menjaminkan tanah dan bangunan yang terletak dijalan Kauman 2 RT 10 / RW 1 kelurahan karangroto kecamatan Genuk kota Semarang.

“Ini karena adanya pandemi berdampak kepada ekonomi klien kami menyebabkan keterlambatan sehingga BPR MAA menawakan restrukturisasi pada bulan Juni 2020 lalu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan suku bunga yang diterapkan oleh BPR MAA dengan memberikan kemudahan membayar Rp 1 juta setiap bulannya sampai dengan April 2020 lalu.
“Klien kami tidak pernah terlambat dalam pembayaran padahal semenjak Juni 2020 hutang masih sekitar Rp 54 juta, sehingga total angsuran yang sudah masuk dari pihak debitur kepada kreditur yaitu BPR MAA kurang lebih sebesar Rp 73.163.600,- maka dari itu Apakah selama ini pihak klien kami pembayaran yang dilakukan rutin selama kurang lebih selama 7 tahun hanya dihargai 8 jutaan?,” tambahnya.

Pihaknya menambahkan jika saat ini Bank Indonesia sedang melakukan penurunan suku bunga sedangkan yang dilakukan oleh BPR sebaliknya dan bertentangan dengan keputusan Bank Indonesia, sehingga menurut kuasa hukum Kustadi tersebut suatu kejanggalan dalam perjanjian hutang piutang / restrukturisasi yang dilakukan oleh BPR MAA.
“kami maka pada tanggal 2 April 2021 kami mengirimkan surat aduan kepada OJK dan BI Jawa tengah tentang apa yang di terima klien kami agar dapat ditindaklanjuti apabila ada kesalahan administrasi yang telah dilakukan oleh BPR MAA,” tandasnya. (Agus R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar