Perpanjangan Larangan Mudik, Satlantas Polres Kendal Tidak Lakukan Penyekatan di Jalan Tol Kendal
SIBERONE.COM - Perpanjangan larangan mudik 2021, Satgas Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat Edaran (SE) Perpanjangan Larangan Mudik dari Satgas Covid-19, berlaku sejak tanggal 22 April-24 Mei 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona, khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Heri Condro Birowo mengatakan, dalam menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Kendal akan melakukan penyekatan di jalur Pantura perbatasan antara Kendal dan Batang.
Sementara yang di jalan tol, petugas hanya melakukan operasi protokol kesehatan dan tidak meminta pemudik untuk putar balik arah.
Karena menurut AKP Heri Condro, penyekatan putar balik sudah dilakukan di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, yakni di Brebes.
Iklan di Dalam Berita 900×300
“Selain melakukan operasi keselamatan kepada pengguna jalan, dalam operasi kami juga mengingatkan pengemudi dan penumpang yang tidak pakai masker, kami berikan sosialisasi dan kemudian diberi masker,” jelasnya, Jumat (23/4/2021).
Untuk itu, lanjut AKP Heri Condro, pihaknya juga mendirikan Pos Pam di Rest Area 931 A, dengan mengadakan operasi keselamatan lalu lintas.
“Adapun kegiatannya, lebih ke sikap mengingatkan dan peringatan, agar para pengguna jalan tol tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain membagikan masker, kegiatan juga diisi dengan memasang stiker pada truk dan mobil yang berhenti di rest area, terkait tata cara protokol kesehatan.
“Jadi perlu kami tegaskan, saat ini Satlantas Polres Kendal tidak melakukan penyekatan tol. Namun di jalur pantura perbatasan kabupaten dilakukan pengawasan pemudik, yamg bernopol luar provisi,” tandas Kasatlantas Polres Kendal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mudik lebih awal yang menggunakan mobil plat luar provinsi masih sedikit, belum banyak seperti yang diprediksi sebelumnya.
“Kami mengimbau pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu juga kami pesan untuk mematuhi protokol kesehatan,” pungkas AKP Heri Condro. (HS)
Berita Lainnya
Kejuaraan Dulongmas di Batang Tahun 2021 ini FPTI Brebes Kirim 4 Atlet Putra
Mantan Bupati Inhil dan Ketua Golkar Provinsi Riau Tengah Dirawat di RSUD PH Tembilahan
Polres Kepulauan Seribu Bagikan Masker di Delapan Pulau Pemukiman
Ny Fatimah Jafar : Senam Pagi Jaga Kesehatan di Tengah Pandemi
Nekad Gelar Resepsi, Warga Kedungsuren Disemprot Danramil dan Kapolsek Kaliwungu
Bagikan Masker Gratis, Puluhan Anggota Polantas Disebar di Tempat Keramaian
Kapolresta Pekanbaru Hadiri Ruang Seni Kreatif Tuan Kadi Pergelaran Tari Melayu
Baznas Permudah ASN dan Karyawan BUMD Kumpulkan Zakat Profesi
Pengarahan di Dinporapar, Sekda Kota Tegal Ajak Perkuat Teamwork
Kapolsek Cikijing Berikan Bansos PPKM Mikro Level 2 untuk Juru Parkir dan PKL
Rakor Penanganan Covid- 9 Dengan Penguatan Implementasi Secara Bersama-sama
Bupati Canangkan Vaksinasi Serentak Anak Usia 6-11 Tahun