Surau dan Masjid di Inhil Bisa Daftar UPZ Zakat Fitrah, Cek Prosedurnya
Inhil Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi di Rakor Kemendagri
TNI AU Peduli, Danlanud Roesmin Nurjadin Bantu Korban Banjir di Rumbai
Disdukpencapil Inhil Prioritaskan Perekaman yang Sudah Lama Untuk Dicetak Menjadi e-KTP

SIBERONE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritasnya untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman saat menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/01/2019).
"Blanko kita yang dulu 7474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan," ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
"Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan Rebon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya," ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan Rebon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
"Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminnjam Rebon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali," jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
"Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetakkan namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru namun ada alasan jelas seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil," imbuhnya.
Berita Lainnya
Phablet paling tipis Samsung siap lahir dengan bodi full logam
Google rilis aplikasi pendidikan bertajuk Classroom App
Kecurigaan Paloh ada musuh dalam selimut di pemerintahan Jokowi
HMOK Kumpulkan Koin Suap untuk Kapolda, Kejati dan Kejagung
INDOCOMETCH 2015: Target Penjualan Gagal Terealisasi
Sekda Harap BRG Kembalikan Fungsi Hidrolis Gambut Akibat Karhutla
Phablet paling tipis Samsung siap lahir dengan bodi full logam
Google rilis aplikasi pendidikan bertajuk Classroom App
Kecurigaan Paloh ada musuh dalam selimut di pemerintahan Jokowi
HMOK Kumpulkan Koin Suap untuk Kapolda, Kejati dan Kejagung
INDOCOMETCH 2015: Target Penjualan Gagal Terealisasi
Sekda Harap BRG Kembalikan Fungsi Hidrolis Gambut Akibat Karhutla