Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
L-KPK Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kuwu Losari Kidul ke Kejaksaan
SIBERONE.COM - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Cirebon mempertanyakan kelanjutan dugaan penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul yang uangnya diduga disalahgunakan oknum kuwu setempat.
"Kami sudah datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut, bahkan melalui surat resmi yang diserahkan langsung pada beberapa hari lalu. L-KPK berharap pihak kejaksaan terbuka dan bisa menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan lembaga penegak hukum tersebut," tandas Harjasa, Kepala L-KPK Marwil Kabupaten Cirebon, didampingi Sekretaris L-KPK, Agus Subekti dan Bendahara L-KPK, Dedi Sopian, pada Kamis (22 April 2021).
Menurut Harjasa, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail sudah terang benderang dan mengakui uang hasil penjualan aset digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Dalam beberapa keterangan yang dirilis sejumlah media, Kuwu Losari Kidul sering memberikan penjelasan yang berbeda dan berubah-ubah. Keterangan yang selalu tidak konsisten ini makin membuka borok yang terjadi.
"L-KPK masih sangat percaya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjunjung tinggi penegakkan hukum dan berkomitmen memberantas korupsi atau menindak perbuatan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami menunggu respon kejaksaan atas laporan yang sudah dilakukan L-KPK," tambah Harjasa.
Ia mengungkapkan, laporan resmi sudah dilakukan L-KPK pada Rabu, 31 Maret 2021.
Dalam laporan disampaikan beberapa hal tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum kuwu. Soal kegiatan pembongkaran, kuwu tidak melakukan lelang. Surat perjanjian antara kuwu dengan mitra kerja tidak ada saksi yang menandatangani.
Terkait nilai uang, kuwu tidak konsisten dalam menyebut angka. Semula disebutkan Rp 40 juta, belakang Rp 20 juta dengan dalih diberi diskon 50 persen karena nilai jualnya dianggap rugi. Informasi lain menyebutkan nilainya Rp 70 juta.
"Kami juga meragukan apakah ada musyawarah desa (musdes), karena belum didapat berita acara musdes. Surat perjanjian kerja sama hanya ditandatangani kuwu dan Absori selaku mitra, tanpa ada saksi dari BPD atau lembaga di desa lainnya," bebernya.
Sekretaris L-KPK, Agus Subekti menambahkan, kuwu sudah jelas mengakui telah menerima uang hasil dari penjualan barang bekas sebesar Rp 40 juta. Ghafar Ismail diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan yang termuat dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.
"Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000," tegasnya.
Agus mengemukakan, uang juga tidak langsung masuk ke rekening desa, tetapi beberapa hari kemudian setelah persoalan ini ramai diberitakan sejumlah media.
Sebelumnya, Kuwu Ghafar Ismail dilaporkan L-KPK ke Inspektorat Kabupaten Cirebon. Berkas laporan diterima langsung Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, S.H. (HS)





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman